Pemerintah sudah memulai pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada pertengahan tahun 2022.
Meski pembangunan ini diperkirakan memakan waktu yang lama hingga 15-20 tahun, para jajaran pemerintahan menargetkan perpindahan ibu kota baru dapat dilakukan pada 2024. Sesuai dengan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Bahkan Presiden Joko Widodo memiliki mimpi untuk menggelar upacara peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 di IKN.
Belum sempat memulai penggarapan, rencana pembangunan ibu kota baru ini banyak mendapat tanggapan hingga penolakan.
Merilis Survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) pada 19 Desember 2021, terdapat 61,9 persen responden tidak setuju dengan rencana perpindahan ibu kota baru.
Alasan terbanyak yakni terdapat 35,3 persen responden menilai alasan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur ini harus ditiadakan karena faktor pemborosan anggaran.
Sementara itu, 18,4 persen menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis, dan 10,1 persen responden beralasan bahwa fasilitas di Jakarta sudah memadai.
Lima alasan terbanyak lainnya yakni 9,4 persen responden memilih alasan lain, 5,6 persen responden beralasan akan terjadinya pertambahan hutang negara, dan 4,7 persen responden menilai perpindahan ibu kota baru akan mengubah nilai histori atau sejarah Indonesia.
Tak hanya dari kalangan masyarakat, petisi penolakan hingga gugatan pengujian undang-undang Mahkamah Konstitusi juga bertebaran di media sosial.
Petisi yang berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota negara" yang digagas oleh Narasi Institute melalui situs change.org. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Mahkaman Konstitusi (MK).
Para inisiator penolak IKN menilai, memindahkan ibu kota di tengah situasi pandemi Covid-19 bukanlah langkah yang tepat.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya