Hingga sekarang, masih sering muncul miskonsepsi terkait alat kontrasepsi. Alat kontrasepsi sejatinya digunakan untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan atau tidak memungkinkan dari segi medis. Selain itu, alat kontrasepsi juga membantu mencegah penularan penyakit seksual, sehingga bisa digunakan sebelum berhubungan intim dengan pasangan.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis alat atau cara kontrasepsi modern yang digunakan, mulai dari susuk KB, pil, suntikan, dan lain-lain. Setiap jenis kontrasepsi ini memiliki karakteristiknya masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya.
Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja
Pada akhir Juli 2024 lalu, pemerintah Indonesia menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski telah ditekankan bahwa pengesahan aturan pelaksana UU Kesehatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia, sejumlah pasal yang tertera di dalamnya menimbulkan kontroversi sengit, salah satunya terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan kritiknya atas peraturan tersebut. Ia menegaskan perlunya penjelasan lebih lanjut, terutama pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja Indonesia. Netty mengaku khawatir aturan ini seolah memberi lampu hijau bagi anak-anak di bawah umur untuk berhubungan seksual.
"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ungkapnya, melansir laman resmi DPR RI.
Netty turut mempertanyakan soal ungkapan ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tertera pada aturan tersebut.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tuturnya
Ia turut mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun peraturan supaya tidak disalahpahami oleh masyarakat dan berharap agar PP ini segera direvisi untuk mencegah polarisasi opini publik.
Alat Kontrasepsi Remaja Indonesia
Adapun Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebutkan bahwa suntikan 3 bulan menjadi cara kontrasepsi yang paling banyak digunakan oleh remaja Indonesia, dalam kelompok usia 10-19 tahun. Sebanyak 41,4% remaja Indonesia memakai suntikan 3 bulan sebagai kontrasepsi modern setelah melahirkan anak terakhir
Disusul di urutan kedua adalah implant atau susuk KB dengan perolehan sebesar 7,7%. Lebih lanjut, 5,5% responden mengaku menggunakan pil.
Meski begitu, sebanyak 39,2% responden menyatakan enggan untuk menggunakan KB, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Rinciannya, 94,3% responden berusia 10-14 tahun menyatakan tidak akan menggunakan KB dan 39% usia 15-19 tahun menyatakan hal serupa.
Pemakaian alat kontrasepsi di Indonesia, terutama di kalangan remaja, masih sering menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Nilai-nilai agama dan sosial yang bertentangan dengan praktik berhubungan seksual di bawah umur menumbuhkan paradigma negatif terhadap fenomena ini.
Padahal, penggunaan alat kontrasepsi sejatinya bertujuan untuk melindungi remaja dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit seksual maupun kehamilan yang tidak direncanakan.
Dengan penggunaan yang bijak dan disertai arahan terpadu dari orang dewasa, niscaya remaja Indonesia bisa melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas seksual.
Baca Juga: Ada 55,36% Pasangan Usia Subur Memilih Gunakan Alat Kontrasepsi pada 2022
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Editor