Alasan di Balik Nama di KTP yang Tidak Boleh Satu Kata

Setelah aturan terbaru ini ditekan, muncul berbagai pertanyaan, salah satunya adalah mengenai alasan.

Alasan di Balik Nama di KTP yang Tidak Boleh Satu Kata ilustrasi eKTP © Randy Imanuel/Shutterstock

Awal pekan ini, publik dihebohkan dengan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya, yakni pencatatan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah syarat yakni mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Selain itu, jumlah nama paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Setelah aturan ini ditekan, muncul berbagai pertanyaan, salah satunya adalah menganai alasan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang untuk memudahkan pelayanan publik.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. "Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022) mengutip Suara.com.

Dia melanjutkan, pedoman tersebut juga memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Menurut dia, pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter, termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," kata Zudan.

Dia mengatakan, pedoman tersebut hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. "Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Zudan.

Dia menegaskan, alasan pedoman nama minimal dua kata ialah memikirkan masa depan anak. "Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tutur dia.

Dikutip dari salinan Permendagri Nomor 73, aturan di atas tercantum pada Pasal 4 ayat (2) poin c yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan ini yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Penulis: Iip M Aditiya
Editor: Editor

Konten Terkait

Benarkah Pemilih KIM Plus Tak Solid Beri Dukungan untuk RK-Suswono?

Beberapa partai pengusung RK-Suswono disebut-sebut tidak kompak memberikan dukungan terhadap pasangan kandidat tersebut. Apakah hal tersebut benar adanya?

H-1 Pilkada, Simak Rekam Jejak Calon Kepala Daerah yang Terafiliasi Bisnis Energi Kotor

Laporan terbaru dari ICW (Indonesia Corruption Watch) mengungkapkan bahwa 17 calon kepala daerah memiliki afiliasi dengan bisnis energi kotor.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook