Tidak hanya ibu, ayah juga diberikan hak untuk cuti ketika istrinya melahirkan. Cuti ayah, atau yang dikenal sebagai paternity leave, merupakan waktu ketika seorang ayah diperbolehkan cuti dari pekerjaannya secara legal untuk menghabiskan waktu dengan istrinya dalam keperluan membantu kelahiran atau mengasuh anak.
Paternity leave juga diterapkan di Indonesia, yang mana aturannya terdapat pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 93 Ayat 4 huruf (e), tertuliskan bahwa karyawan pria berhak untuk menemani istrinya yang melahirkan atau keguguran selama 2 hari. Periode cuti yang melebihi periode tersebut harus diambil dari jatah cuti tahunan.
Periode 2 hari dinilai terlalu singkat. Pemerintah sempat meluncurkan Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang mempertimbangkan periode cuti ayah menjadi 40 hari lamanya. Hal ini tepatnya tertuang pada Pasal 6 Ayat 2 huruf (a).
Tidak hanya itu, pemerintah sendiri kini berencana untuk memberikan hak cuti juga pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sebelumnya cuti bagi ASN pria ini tidak ada dasar aturan yang jelas.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/03), mengutip situs resmi KemenpanRB.
Saat ini, durasi cuti tersebut masih dalam tahap diskusi. Beberapa mengusulkan lama cuti ayah berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. "Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," lanjut Anas. Rencananya, RPP ini ditargetkan selesai maksimal pada April 2024 mendatang.
Sementara itu, menghimpun data World Bank, sudah ada 123 negara di dunia yang menerapkan aturan cuti ayah ini. Cuti ayah terpanjang diberikan di negara Slowakia, yang lama cutinya mencapai 196 hari, nyaris 7 bulan lamanya. Sebagai informasi, selama dalam paternity leave, ayah berhak mendapatkan upah seperti biasa.
Durasi cuti ayah terpanjang berikutnya ada di Islandia, lamanya mencapai 180 hari atau sekitar 6 bulan. Spanyol berada di urutan ketiga dengan lama cuti ayah sepanjang 112 hari. Selanjutnya, posisi keempat dipegang oleh Belanda dengan 42 hari, disusul Portugal dengan 35 hari, dan Austria dengan 30 hari.
Nyatanya, paternity leave ini tidak hanya dibutuhkan oleh para ayah, melainkan juga ibu yang baru melahirkan. Adanya dukungan tambahan dari suami dapat membantu sang ibu melewati masa-masa pertamanya menjadi seorang ibu, yang akhirnya membantu menjaga kesehatan, baik mental maupun fisik, dari ibu dan buah hati.
Penulis: Agnes Z. Yonatan
Editor: Iip M Aditiya