Meskipun cuti hamil merupakan hak yang sudah ditetapkan bagi para ibu, cuti ayah bagi para ayah masih merupakan konsep yang belum sepenuhnya diterima oleh banyak orang. Di Indonesia, ketentuan yang mengatur cuti ibu dan cuti orang tua diuraikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Namun, survei kami mengungkap beberapa aspirasi dan perspektif baru mengenai kesetaraan hak cuti bagi para ayah dan ibu setelah melahirkan.
Sumber: https://info.populix.co/reports/paternity-leave-in-indonesia