Status Hukum Aborsi Global

Baru-baru ini klinik aborsi di Amerika Serikat mulai ditutup setelah putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 24 Juni 2022, menghapus hak perempuan untuk menggugurkan

Status Hukum Aborsi Global

Baru-baru ini klinik aborsi di Amerika Serikat mulai ditutup setelah putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 24 Juni 2022, menghapus hak perempuan untuk menggugurkan kandungan.

Setelah tarik ulur panjang, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengambil langkah untuk membatalkan hak aborsi bagi perempuan yang dikenal dengan Roe v Wade dan telah berumur hampir 50 tahun sejak disyahkan pada 1973.

Banyak negara yang masih memperbolehkan pelaksanaan praktik aborsi dengan beberapa syarat dan kondisi. Kebanyakan, jika kondisi sang ibu dalam keadaan terancam.

Beberapa negara yang memberlakukan aturan terbatas ini antara lain: Afganistan, Guatemala, Bangladesh, Irak, Pantai Gading, Lebanon, Myanmar, Paraguay, Sudan Selatan, Suriah, Uganda, Venezuela, dan Yemen.

Sementara di Indonesia, praktik aborsi tidak diizinkan, kecuali dalam keadaan darurat.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook