Baru-baru ini klinik aborsi di Amerika Serikat mulai ditutup setelah putusan Mahkamah Agung pada Jumat, 24 Juni 2022, menghapus hak perempuan untuk menggugurkan kandungan.
Setelah tarik ulur panjang, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengambil langkah untuk membatalkan hak aborsi bagi perempuan yang dikenal dengan Roe v Wade dan telah berumur hampir 50 tahun sejak disyahkan pada 1973.
Banyak negara yang masih memperbolehkan pelaksanaan praktik aborsi dengan beberapa syarat dan kondisi. Kebanyakan, jika kondisi sang ibu dalam keadaan terancam.
Beberapa negara yang memberlakukan aturan terbatas ini antara lain: Afganistan, Guatemala, Bangladesh, Irak, Pantai Gading, Lebanon, Myanmar, Paraguay, Sudan Selatan, Suriah, Uganda, Venezuela, dan Yemen.
Sementara di Indonesia, praktik aborsi tidak diizinkan, kecuali dalam keadaan darurat.