Sunat (khitan) adalah sebuah prosedur pemotongan/menghilangkan sebagian kulit penutup depan penis. Tradisi sunat sudah mulai dilakukan sejak zaman prasejarah, diketahui dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam Mesir Kuno.
Diperkirakan dahulu sunat adalah bagian dari ritual persembahan, tanda penyerahan kepada Yang Maha Kuasa, atau sebagai langkah menuju kedewasaan. Dalam agama Islam diwajibkan pada laki-laki untuk sunat, walau ada sebagian yang menganggap hukumnya sunnah fitrah.
Badan Kesehatan Dunia WHO merekomendasikan sunat untuk mencegah penyebaran HIV terutama di negara atau daerah dengan tingkat kasus HIV yang tinggi. Dan sunat juga dapat mengobati penyakit fimosis, mencegah infeksi saluran kemih, dan ragam penyakit kelamin lainnya.
Sunat sudah menjadi prosedur umum di dunia, tak hanya dilakukan di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebanyak 1/3 laki-laki di bumi telah melakukan sunat, di mana sekitar 70 persen di antaranya adalah muslim.
Di kawasan Asia Tenggara sendiri, penduduk Indonesia mencatat persentase terbanyak dengan 92,5 persen. Diikuti Filipina, Malaysia, dan Brunai Darussalam.
atau
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook