Maraknya praktik judi online jadi perhatian serius pemerintah. Perputaran dana judi online diproyeksi mencapai Rp1.200 triliun pada 2025, yang terus berdampak pada perekonomian nasional.
Pemerintah melalui Komdigi terus menindak tegas pelaku, mulai dari memberi hukuman tegas sampai melibatkan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman.