Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dinilai banyak pihak membawa angin segar bagi kontestasi Pilpres ke depan maupun kualitas demokrasi RI secara umum.
MK dalam pertimbangannya mengusulkan norma agar semua parpol peserta pemilu berhak mengusung paslon presiden-wapres, dan jumlah paslon dibatasi sesuai dengan jumlah parpol untuk mencegah paslon terlampau banyak.
MK Hapus Syarat 'Presidential Threshold', Usai Mentalkan Puluhan Gugatan
MK mengabulkan permohonan penghapusan syarat presidential threshold, setelah 33 kali menolak atau tidak menerima gugatan terhadap aturan tersebut.
Penulis: Raka B. Lubis
#presidential threshold
#mk hapus presidential threshold
#mahkamah konstitusi
#ambang batas pencalonan presiden
#pilpres
#infografik
Bagikan infografik ini: