Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dinilai banyak pihak membawa angin segar bagi kontestasi Pilpres ke depan maupun kualitas demokrasi RI secara umum.
MK dalam pertimbangannya mengusulkan norma agar semua parpol peserta pemilu berhak mengusung paslon presiden-wapres, dan jumlah paslon dibatasi sesuai dengan jumlah parpol untuk mencegah paslon terlampau banyak.
atau
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook