Nasional

MK Hapus Syarat 'Presidential Threshold', Usai Mentalkan Puluhan Gugatan

MK mengabulkan permohonan penghapusan syarat presidential threshold, setelah 33 kali menolak atau tidak menerima gugatan terhadap aturan tersebut.

Raka B. Lubis Raka B. Lubis
4 Januari 2025 pukul 12.00 WIB
MK Hapus Syarat 'Presidential Threshold', Usai Mentalkan Puluhan Gugatan - 1
MK Hapus Syarat 'Presidential Threshold', Usai Mentalkan Puluhan Gugatan - 2
MK Hapus Syarat 'Presidential Threshold', Usai Mentalkan Puluhan Gugatan - 3
MK Hapus Syarat 'Presidential Threshold', Usai Mentalkan Puluhan Gugatan - 4
MK Hapus Syarat 'Presidential Threshold', Usai Mentalkan Puluhan Gugatan - 5
MK Hapus Syarat 'Presidential Threshold', Usai Mentalkan Puluhan Gugatan - 6

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dinilai banyak pihak membawa angin segar bagi kontestasi Pilpres ke depan maupun kualitas demokrasi RI secara umum.

MK dalam pertimbangannya mengusulkan norma agar semua parpol peserta pemilu berhak mengusung paslon presiden-wapres, dan jumlah paslon dibatasi sesuai dengan jumlah parpol untuk mencegah paslon terlampau banyak.

Penulis: Raka B. Lubis

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Lupa Sandi?