Pemilu, sebagai pilar demokrasi, memerlukan keterlibatan aktif dari ribuan petugas yang bertanggung jawab memastikan jalannya proses pemungutan suara secara adil dan transparan. Namun, dibalik antusiasme mereka untuk mewujudkan proses demokrasi ini, petugas pemilu dihadapkan pada beban tugas yang sangat berat.
Para petugas pemilu, mulai dari KPPS hingga Bawaslu, menanggung beban tanggung jawab besar dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Mereka harus bekerja keras untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan lancar, dari pendataan hingga pemungutan suara, menjadikan kesehatan mereka rentan terhadap berbagai risiko.
Pada tanggal 17 Februari 2024, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis data yang mencengangkan terkait kesehatan para petugas pemilu di Indonesia. Menurut laporan tersebut, sebanyak 8,381 petugas pemilu harus dirawat akibat berbagai kondisi kesehatan yang memprihatinkan.
Angka ini mencakup beragam posisi, mulai dari Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Saksi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam konteks ini, kelompok terbesar yang terdampak adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari jumlah total 8.381 petugas pemilu yang dirawat, terdapat 4.281 orang anggota KPPS. KPPS memiliki peran penting dalam memastikan jalannya pemungutan suara, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara.
Jumlah yang signifikan ini menunjukkan sejauh mana beban tugas yang diemban oleh para anggota KPPS dan mungkin mencerminkan kondisi kerja yang intens selama pemilihan.
Dilaporkan pula bahwa 1.040 Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan 1.034 petugas harus mendapatkan perawatan. PPS dan petugas sebagai penyelenggara tingkat kelurahan, keduanya memiliki peran krusial dalam memastikan integritas pemilihan. Jumlah petugas yang dirawat dari kedua kelompok ini menyoroti kompleksitas dan risiko yang terlibat dalam menjalankan tugas mereka.
Di sisi lain, terdapat 707 anggota saksi yang harus mendapatkan perawatan. Saksi memiliki peran penting dalam pemilihan sebagai pengawas independen yang memastikan integritas dan keadilan proses pemungutan suara. Angka ini mencerminkan risiko kesehatan yang dihadapi oleh para Saksi yang bekerja keras untuk memastikan transparansi dan keabsahan hasil pemilihan di tingkat TPS.
Anggoga Perlindungan Masyarakat atau Linmas, yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi pemungutan suara, juga menghadapi dampak yang signifikan dengan 694 anggota yang memerlukan perawatan.
Jumlah ini memberikan gambaran tentang resiko fisik yang mungkin timbul saat menjalankan tugas keamanan, menggarisbawahi kebutuhan untuk perhatian khusus terhadap perlindungan kesehatan para Linmas yang bertugas menjaga stabilitas dan keamanan selama proses pemilihan.
Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu, memiliki peran pengawasan yang krusial untuk memastikan kelancaran dan integritas pemilihan. Data menunjukkan bahwa 381 petugas Bawaslu harus mendapatkan perawatan.
Angka ini menyoroti risiko dan tekanan yang terkait dengan tugas pengawasan, di mana para petugas Bawaslu berupaya untuk mencegah pelanggaran dan memastikan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan demokratis.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan, memiliki 244 anggota yang dirawat. PPK memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan pemilihan di tingkat kecamatan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan beberapa kelompok lain, angka ini mencerminkan risiko kesehatan yang tetap signifikan di tengah tanggung jawab mereka yang kompleks.
Berdasarkan rentang usia petugas pemilu yang dirawat, ada 531 pasien yang berusia 17-20 tahun, 2.424 orang berusia 21-30 tahun, 1.967 orang berusia 31-40 tahun, 2.049 orang berusia 41-50 tahun, 1.161 orang berusia 51-60 tahun, dan 249 orang berusia 60 tahun ke atas.
Hal ini menunjukkan bahwa, kondisi kesehatan yang memprihatinkan ini tidak hanya terjadi pada petugas dengan usia yang tergolong tua. Petugas dengan usia muda juga terbukti banyak yang perlu mendapatkan perawatan.
Dengan demikian, melalui rincian jumlah dan peran masing-masing kelompok, data ini memberikan gambaran mendalam tentang beban kesehatan yang dihadapi oleh para Saksi, Linmas, Bawaslu, dan PPK selama pelaksanaan pemilihan, menunjukkan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan para pelaksana pemilu di berbagai tingkatan.
Keberhasilan pemilu tidak hanya ditentukan oleh integritas proses demokrasi itu sendiri, tetapi juga oleh kesehatan dan kesejahteraan para pelaksananya. Oleh karena itu, langkah-langkah lebih lanjut dalam peningkatan kondisi kerja, perlindungan kesehatan, dan dukungan psikologis menjadi esensial untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan di masa depan.
Melalui refleksi atas data ini, kita diingatkan akan pentingnya menghargai dan melindungi para petugas pemilu yang menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan demokrasi, suatu aspek yang menjadi pondasi bagi masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Penulis: Brilliant Ayang Iswenda
Editor: Iip M Aditiya