Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya ketika sebelum, saat dan setelah menjabat.
Adapun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut wajib untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai Pasal 6 Huruf D UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Data LHKPN tersebut juga dapat diakses oleh publik melalui situs resmi elektronik LHKPN.
Berdasarkan data, dari 383.347 total penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaan, 375.230 di antaranya telah melakukan pelaporan. Dengan kata lain, tingkat pelaporan para penyelenggara negara Indonesia telah mencapai 97,88 persen.
Jika data berdasarkan tingkat kepatuhan, dilaporkan bahwa 92,43 persen penyelenggara negara telah patuh untuk melapor. Persentase tersebut diperoleh dari perhitungan jumlah pelaporan lengkap dibagi dengan seluruh wajib lapor.
Institusi kepolisian adalah salah satu penyelenggara negara yang wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Sementara akhir-akhir ini, institusi tersebut juga terus menjadi perhatian publik terkait gaya hedonisme yang selalu ditampilkan di muka umum, termasuk harta kekayaan yang dimiliki.
Sebelumnya, disebut-sebut Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Teddy Minahasa adalah sosok polisi terkaya di Indonesia versi LHKPN. Kapolda Sumatera Barat itu disebutkan dalam laporan tempo, memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 29,9 miliar.
Akan tetapi, dari pantauan GoodStats berdasarkan data LHKPN terakhir, Selasa (27/09/2022) pukul 00:59 WIB, nama Teddy Minahasa tidak lagi ada dalam daftar laporan harta kekayaan Polri. Maka, berikut adalah tiga nama polisi Indonesia terkaya versi LHKPN teranyar.
1. Marthinus Hukom
Marthinus merupakan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 tersebut melaporkan harta kekayaannya sekitar Rp18 miliar.
Berdasarkan laporan tempo, rincian harta kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp12 miliar, harga bergerak senilai Rp25 juta, surat berharga Rp 3miliar, serta kas dan setara kas yang bernilai hingga Rp2 miliar.
2. Lucky Hermawan
Di posisi kedua, ada Lucky Hermawan. Saat ini, iya menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan. Komisaris Jenderal Polisi tersebut memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,9 miliar.
3. Arief Sulistyanto
Di posisi selanjutnya adalah Arief Sulistyanto. Ia merupakan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri. Menurut data LHKPN, total kekayaannya telah mencapai Rp14,7 miliar.
Penulis: Galih Ayu Palupi
Editor: Iip M Aditiya