Berdasarkan data Statistik Keuangan dan Ekonomi Indonesia (SEKI) milik Bank Indonesia, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam 1 dekade terakhir berkisar di 3 juta orang.
Jumlah PMI sebelumnya terus meningkat sejak 2016 hingga mencapai puncak pada 2019 dengan PMI sebanyak 3,74 pekerja. Namun, pada 2020 jumlahnya menurun drastis. Kemenko Perekonomian RI pada 25/6/2021 melaporkan bahwa penurunan tersebut sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 mengakibatkan adanya pembatasan PMI di beberapa negara serta terhenti sementaranya penempatan PMI berdasarkan Keputusan Menaker No. 151 tahun 2020.
Meski demikian, memasuki 2021, jumlah PMI kembali meningkat. Bahkan, hingga kuartal pertama 2023, jumlahnya sudah melebihi tahun 2022.
Sementara itu, dibanding dengan perubahan jumlah PMI, perubahan remitansi para PMI cenderung lebih fluktuatif. Remitansi merupakan istilah untuk nilai pada layanan transfer yang umumnya digunakan oleh pekerja di luar negeri untuk dikirimkan ke kerabat di tanah air.
Pada 2016-2022, nilai remitansi PMI berkisar di 8,69-9,71 Miliar USD. Bahkan ketika jumlah PMI minim perubahan pada 2017-2018, remitansinya meningkat signifikan dengan penambahan nilai lebih dari 2 miliar USD. Tahun 2018-2019 merupakan puncak nilai remitansi PMI yaitu mencapai 10,97 miliar USD (2018) dan 11,44 miliar USD (2019).
Namun, menurunnya jumlah PMI akibat pandemi COVID-19 pada 2020 juga menyebabkan penurunan remitansi PMI sebesar 17,5% menjadi hanya sekitar 9,43 miliar USD. Remitansi PMI baru kembali meningkat pada 2022 dengan pencapaian 9,71 miliar USD.
Sementara untuk 2023, nilai remitansi PMI pada kuartal pertama masih jauh dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya masih sekitar 2,59 miliar USD.
Penulis: Gamma Shafina
Editor: Iip M Aditiya