Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali berada dalam sorotan publik setelah menerima surat penolakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024. Surat tersebut, bernomor 2599/EX/DPP/II/2024, ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut, PDIP menegaskan penolakannya terhadap penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di seluruh jenjang tingkatan pleno. Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.
Alasan penolakan ini didasari oleh sejumlah dinamika yang terjadi dalam proses Pemilu 2024, termasuk masalah yang muncul dalam input data penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sirekap.
PDIP juga menyoroti langkah KPU yang memerintahkan penundaan rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menyampaikan lima poin lain kepada KPU. Di antaranya, mereka menilai bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu tidak relevan dengan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada situasi kegentingan yang memaksa untuk melakukan penundaan tersebut.
PDIP juga menuntut agar masalah kegagalan Sirekap segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual, sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, mereka menolak keputusan KPU yang dinilai membuka celah kecurangan dan melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyusul langkah PDIP dengan resmi mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penghentian penggunaan Sirekap dalam proses perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi pada 16 Februari 2024, memiliki nomor B-10/K/SEK-PKS/2024. Dalam surat tersebut, PKS menegaskan permintaannya kepada KPU untuk menghentikan publikasi Sirekap, seraya mengacu pada alasan yang sama dengan PDIP. Langkah ini menunjukkan kesepakatan antara kedua partai dalam menuntut KPU agar menghentikan penggunaan Sirekap dalam menghitung hasil Pemilu 2024.
Adapun berdasarkan data yang diperoleh dari Sirekap KPU per tanggal 27 Februari 2024, pukul 16.00, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran masih menunjukkan keunggulan dari dua pasangan calon lainnya dengan persentase 58,85%, Di sisi lain, pasangan nomur urut 01 Ganjar-Mahfud yang diusung langsung oleh PDIP itu sendiri terlihat mengalami kekalahan suara dengan dengan persentase sebanyak 16,7%. Adapun jumlah suara yang telah diinput mencapai 77,52%.
Sebelum PDIP dan PKS tegas mengirimkan surat penolakan, Komisioner KPU, Betty Idroos, memang mengakui adanya kesalahan dalam memasukkan data hasil pilpres 2024 dari sekitar 1.223 tempat pemungutan suara ke dalam Sirekap. KPU diketahui baru menyadari kesalahan tersebut setelah adanya pemberitahuan dari sistem.
Penulis: Willy Yashilva
Editor: Iip M Aditiya