Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah mengantongi sebanyak 39.866 aduan sepanjang periode 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024. Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyaknya angka aduan yang berhasil dicatat oleh OJK tersebut bukan berarti negatif.
“Tingkat pengaduan yang terus meningkat ya, ini jangan dipandang selalu negatif. Yang pertama tentu transaksi juga semakin meningkat, tentu kalau dilihat agregat secara proporsional juga tidak signifikan,” tuturnya saat acara Media Briefing Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 di Jakarta pada Kamis, (1/2/2024) lalu.
Lebih lanjut, Friderica memaparkan bahwa dari total 665.809 layanan yang tercatat, terdapat sebanyak 39.866 pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dilaporkan, sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mendominasi jumlah pengaduan dengan proporsi 51,7% atau sekitar 20.617 pengaduan.
Berdasarkan keterangan dari wanita yang akrab disapa Kiki tersebut, pengaduan yang masuk melalui APPK terbanyak berasal dari sektor perbankan dengan total 19.064 pengaduan selama periode 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, pengaduan yang diterima dari sektor perbankan meliputi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kredit multiguna, kredit pembiayaan modal kerja, tabungan, dan KPR. Selain itu, ada pula pengaduan terkait perilaku petugas penagihan, penolakan pelunasan dipercepat, hingga permasalahan agunan atau jaminan.
Pengaduan terbesar berikutnya berasal dari sektor fintech dengan 9.226 pengaduan, yang mencakup pengaduan terkait perilaku petugas penagihan, restrukturisasi atau relaksasi kredit atau pembiayaan atau pinjaman. Selanjutnya, disusul oleh sektor-sektor lainnya, yakni pembiayaan (7.816), asuransi (3.007), dan pasar modal (185).
Adapun, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah pengaduan yang diterima oleh OJK.
Diketahui, penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya