Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan pemberian intensif atau subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.
Saat ini, pemerintah telah memberikan skema baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik hanya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP), namun satu KTP hanya berhak mendapatkan satu unit motor listrik bersubsidi.
Saat ini sudah ada 25 motor listrik dari berbagai merek yang terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa), dan dapat dibeli oleh masyarakat dengan potongan Rp7 juta.
Harga motor listrik subsidi ini dibanderol mulai dari Rp5 jutaan hingga yang termahal seharga Rp40 jutaan. Dari 25 motor listrik subsidi, harga yang termurah yakni merek Exotic Sterrato dengan harga Rp5,59 juta. Dengan harga yang terjngkau, Sterrato mempunyai kapasitas 60V 20,2 Ah dan tenaga listrik disalurkan ke dinamo 800 W.
Masih dengan jenis yang sama, motor listrik dengan merek Exotic jenis Vito memiliki harga jual yang murah setelah mendapatkan subsidi menjadi Rp5,79 juta. Kemudian Exotic jenis Mizone dengan harga jual sebesar Rp6,19 juta.
Beralih ke merek GreenTech, 3 tipe motor GreenTech memiliki harga yang murah yakni tipe Aero, Scood, dan VP dengan masing-masing harga Rp8,9 juta, Rp9,5 juta, dan Rp9,7 juta.
Di urutan terakhir, motor listrik yang memiliki harga dibawah 10 juta yakni jenis Volta 401 dengan harga jual setelah subsidi sebesar Rp9,95 juta.
Berdasarkan laman SISAPIRa, sejak diumumkan pada Maret lalu, jumlah kuota motor listrik bersubsidi masih sebanyak 198.535 unit per 3 Agustus 2023.
Adapun pemerintah memiliki total kuota penyaluran subsidi motor listrik 200 ribu unit sepanjang tahun ini, sehingga Kemenperin terus mengupayakan agar kuota ini dapat terpenuhi.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya