Mengulik Praktik IUU Fishing di Perairan Indonesia dan Solusinya

Ditinjau dari jumlah kejadian serta indeks pengukuran, praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing atau IUU Fishing di Indonesia masih perlu berbenah

Mengulik Praktik IUU Fishing di Perairan Indonesia dan Solusinya Potret Kapal Penangkap Ikan di Laut Natuna Utara | Humas Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dalam proses pemanfaatan sumber daya laut di sektor perikanan, terdapat salah satu pelanggaran hukum dan gangguan keamanan di laut yaitu Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) atau penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Berdasarkan definisi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2017, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Sementara penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (Unreported Fishing) adalah kegiatan tidak melaporkan hasil tangkapan atau pelaporan yang tidak sesuai dengan hasil sebenarnya. Sementara penangkapan yang tidak diatur (Unregulated Fishing), menurut definisi dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) adalah penangkapan ikan yang terjadi di area atau ketika ketersediaan ikan tidak sesuai dengan konservasi atau aturan manajemen, dan kegiatan perikanan dilakukan dengan tidak memerhatikan konservasi sumber daya laut dalam naungan hukum internasional.

Dilansir NOAA, contoh kegiatan yang tergolong dalam IUU Fishing adalah seperti penangkapan ikan tanpa lisensi atau batasan kuota bagi spesies tertentu, tidak melaporkan hasil tangkapan maupun melaporkan hal yang salah, menyimpan ikan dengan ukuran kecil maupun yang tidak seharusnya ditangkap dan dilindungi aturan.

Selain itu, menangkap ikan di area tertutup atau ketika musim yang tidak seharusnya, maupun menggunakan peralatan terlarang juga termasuk kategori IUU Fishing. Tidak hanya itu, melakukan pemindahan ikan antarkapal secara tidak resmi pun juga termasuk.

Menurut data Food and Agriculture Organization (FAO) yang disampaikan oleh Staf Khusus KKP, Edy Putra Irawadi, seperti dilansir tempo.co (17/5), pada 2019, IUU Fishing menyebabkan kerugian hingga 26 juta ton tangkapan ikan per tahunnya, atau setara 23 miliar USD.

Dalam kesempatan yang sama Edy menyampaikan bahwa bagi Indonesia sendiri belum dilakukan kajian mengenai kerugian ekonomi yang spesifik dihadapi Indonesia akibat IUU Fishing. Meski demikian, kerugian yang timbul dari IUU Fishing juga mengakibatkan kerugian lain seperti mempersulit akses pasar ekspor yaitu ekspor Indonesia ke Vietnam.

Fluktuasi praktik IUU Fishing di Indonesia

Mengacu pada data KKP Republik Indonesia yang dikurasi dari berbagai sumber*, dalam sewindu terakhir yaitu 2015-2023, praktik IUU Fishing di Indonesia jika ditinjau berdasarkan jumlah kapal pelaku yang berhasil ditangkap KKP cenderung berfluktuasi.

Jumlah Kapal Pelaku IUU Fishing yang Ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015-2023 | GoodStats

Setelah sempat meningkat pada 2016 menjadi 163 kapal, tren penangkapan kapal pelaku IUU Fishing di Indonesia cenderung menurun hingga 2019 hanya 91 kapal saja. Namun, memasuki 2020, jumlah pelaku kembali meningkat menjadi 99, hingga pada Januari-September 2021 telah tertangkap sebanyak 135 kapal IUU Fishing. Sementara untuk paruh pertama 2022, KKP berhasil menangkap sebanyak 83 kapal pelaku IUU Fishing. Per 5 Juni 2023, dilansir InfoPublik.id, KKP menyampaikan telah menangkap sebanyak 70 kapal perikanan pelaku IUU Fishing selama 2023.

Bahkan, data Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi maritim Indonesia, mencatat bahwa praktik IUU Fishing menjadi pelanggaran keamanan laut terbanyak pada 2022. Pelanggaran tersebut bertanggung jawab sekitar 23,81% dari keseluruhan, disusul penyelundupan narkoba (12,92%) dan perdagangan manusia (10,20%).

Siapa saja pelaku IUU Fishing di perairan Indonesia?

Berdasarkan data KKP yang dilansir ANTARA News, pelaku IUU Fishing di perairan Indonesia (berdasarkan kapal yang berhasil ditangkap) cenderung didominasi oleh kapal Indonesia sendiri pada 2021 dan 2022. Sepanjang Januari–September 2021, kapal Indonesia yang melaksanakan IUU Fishing dan berhasil ditangkap adalah sebanyak 88 kapal. Pada paruh pertama 2022, jumlahnya menurun menjadi 72 kapal. Sementara pada 2023 per 5 Juni, kapal Indonesia yang melanggar adalah sebanyak 61 kapal.

Asal Negara Kapal Pelaku IUU Fishing yang Ditangkap KKP pada 2021-2023 | GoodStats

Meski demikian, tetap ada kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia dan melakukan IUU Fishing. Dengan yang ditangkap KKP selama 2021-2023 adalah dari negara tetangga Asia Tenggara yaitu Vietnam, Malaysia, dan Filipina.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, menyampaikan pada ANTARA News, bahwa pada 2022, dari 11 kapal asing yang berhasil ditangkap KKP, penangkapan kapal ikan Malaysia terjadi di Selat Malaka, kapal asal Filipina di perbatasan Sulawesi Utara dengan Filipina, dan penangkapan kapal Vietnam terjadi di Laut Natuna Utara.

Pada 2021, sebanyak 25 kapal pelaku IUU Fishing asal Vietnam berhasil ditangkap oleh KKP, sedangkan pada paruh pertama 2022 hanya 2 saja, dan pada 6 bulan pertama 2023 adalah sebanyak 1 kapal. Sementara Malaysia, pada periode yang sama telalh tertangkap sebanyak 16 kapal (2021), 8 kapal (2022), dan 3 kapal (2023) pelaku IUU Fishing. Filipina yang memiliki batas perairan langsung dengan Indonesia bagian utara juga tidak luput. Pada 2021, sebanyak 6 kapal Filipina pelaku IUU Fishing berhasil ditangkap, pada 2022 1 kapal, dan pada paruh pertama 2023 sebanyak 5 kapal.

Tingkat praktik IUU Fishing Indonesia di kancah global

Untuk mengukur kadar paparan suatu negara pesisir terhadap praktik IUU Fishing dan seberapa efektif penanganan negara tersebut, terdapat suatu indeks bernama IUU Fishing Index. Indeks ini dirumuskan oleh perusahaan konsultan di bidang perikanan dan akuakultur, Poseidon Aquatic Resource Management, bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat Global Initiative Against Transnational Organized Crime.

Dengan nilai indeks berkisar antara 1–5 (1 adalah paling baik, sedangkan 5 adalah paling buruk), Indonesia pada kajian tahun 2021 mendapatkan nilai menengah yaitu 2,55. Nilai ini menunjukkan penurunan positif dibanding dengan tahun 2019 yang sebesar 2,71.

Meski demikian, nilai Indonesia masih lebih tinggi–artinya lebih buruk dibanding dengan Indeks IUU Fishing dunia yang pada 2021 nilainya adalah 2,24. Secara global, Indonesia menduduki peringkat 20 dari 152 negara dalam hal menangani IUU Fishing. Sementara di skala Asia, Indonesia menempati peringkat 6 dari 20 negara, di kelompok negara-negara Samudra Hindia Timur menempati posisi 2 dari 9 negara, dan menjadi negara ke-7 dari 29 di kalangan negara-negara pesisir Samudra Pasifik Barat. Dengan peringkat 1 artinya memiliki performa paling buruk, artinya Indonesia masih harus berbenah dalam hal penanganan IUU Fishing ini.

Pemetaan Skor Indeks Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing Indonesia Tahun 2019 dan 2021 | GoodStats

Jika menelisik lebih dalam, nilai terbaik yang diperoleh Indonesia adalah di kelompok indikator “Pelabuhan” atau Port yaitu turun signifikan dari 2,72 pada 2021 menjadi 1,89 pada 2022. Indikator ini berkaitan dengan bagaimana negara menangani dan meregulasi IUU Fishing berdasarkan pertanggungjawaban pelabuhan negara. Perihal keamanan laut Indonesia ada dalam naungan BAKAMLA yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Peraturan BAKAMLA No. 18 Tahun 2021). Pada 2021, BAKAMLA berhasil mencapai target penurunan kasus kejahatan di wilayah perairan Indonesia hingga 103%, dengan realisasi kejadian menurun menjadi 258 pada 2021 dibanding dengan 2020 yang sebanyak 319 kejadian.

Selain itu, nilai yang didapat Indonesia untuk indikator “Kebangsaan” atau Flag juga cenderung menurun sebanyak 0,04 poin dibanding tahun 2019. Kelompok indikator ini menunjukkan bagaimana perlakuan dan regulasi suatu negara dalam menangani IUU Fishing terhadap kapal (pelaku) yang teregistrasi.

Sementara untuk kelompok indikator “Umum” atau General, nilai yang didapat Indonesia sama dengan periode sebelumnya (2019) yaitu 2,6. Kelompok indikator ini berupa penilaian-penilaian yang tidak tercakup dari kelompok indikator lainnya. Termasuk di dalamnya adalah indikator-indikator yang berkaitan dengan keadaan pasar, pemberitaan mengenai kejadian IUU Fishing di media, dan lainnya.

Namun, pada penilaian tahun 2021 ini Indonesia mengalami kenaikan nilai kelompok indikator “Pesisir” atau Coastal. Lewat indikator ini, Indonesia dinilai mengalami degradasi dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengatur Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Penanganan pemerintah

Perihal IUU Fishing, dilansir KOMPAS.com (18/5/2022) dan kurasi GoodStats Indonesia, Indonesia telah mengeluarkan sederet peraturan, di antaranya:

  • UU No. 29 Tahun 2021 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina)
  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  • UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
  • UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
  • Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Sementara untuk penanganan tindakannya, dilansir KOMPAS.com (18/5/2022), sanksi akan penangkapan ikan secara ilegal terdiri atas sanksi pidana berupa denda atau penjara (UU No.45 Tahun 2009 dan UU No. 31 Tahun 2004), maupun tindakan khusus oleh kapal pengawas Indonesia yaitu pembakaran dan/atau penenggelaman kapal (UU No. 45 Tahun 2009).

Jumlah Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Indonesia per 5 Juni 2023 | GoodStats

Selain itu, Indonesia melalui KKP juga meningkatkan sarana dan prasarana untuk mengawasi sumber daya laut dan pesisir dari praktik-praktik ilegal lebih ketat. Terbaru, Indonesia mendapat hibah Kapal Pengawas Orca 05 yang dari pemerintah Jepang lewat kerja sama, sebagaimana disampaikan oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, dalam siaran resmi KKP (22/6/2023) dilansir Agrofarm.co.id (1/7/2023).

Oleh karena itu, jumlah Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan per 22 Juni 2023 jumlahnya menjadi 31 unit. Jumlah ini terdiri atas 5 KP Kelas I (panjang > 50 meter), 3 unit KP kelas II (panjang 40-50 meter), 12 unit KP kelas III (panjang 30-40 meter), 10 unit KP kelas IV, dan 1 unit KP kelas V. Meski demikian, Trenggono menyampaikan bahwa jumlah kapal pengawas yang ideal untuk mengawasi keseluruhan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) adalah 70 unit

__

Catatan:

*Sumber data kapal pelaku IUU Fishing yang ditangkap KKP: Leonardo dan Deeb, ANTARA News (2021) dan (2022),dan InfoPublik.id

Penulis: Gamma Shafina
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

6 PLTU Terbesar di Indonesia: Letak dan Kapasitasnya

Indonesia mengandalkan PLTU untuk sebagian besar kebutuhan listriknya. Temukan 6 PLTU terbesar di Indonesia, lengkap dengan lokasi dan kapasitasnya!

Capai 475 Korban, Ini Kabupaten/Kota dengan Kematian Akibat DBD Tertinggi 2024

Jumlah korban kematian akibat DBD melonjak tinggi pada 2024, Kabupaten Bandung tertinggi per minggu ke-15.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X