Prosperity atau kesejahteraan di Indonesia dinilai sangat esensial, bahkan telah diatur dalam Undang-Undang dan didesak dalam Pancasila.
Kesejahteraan sendiri menurut Undang-Undang merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia.
Menurut hasil penelitian dari Legatum Institute bertajuk The 2023 Legatum Prosperity Index, yaitu penelitian yang berfokus pada indeks kemakmuran dan kesejahteraan negara yang dihitung berdasarkan 12 pilar kesejahteraan, Indonesia berada di tingkat ke-63 dari 167 negara dalam peringkat Indeks Kesejahteraan secara keseluruhan.
Berdasarkan data tersebut, Indonesia mempunyai kinerja paling kuat dalam Modal Sosial dengan persentase 60,62% di peringkat ke-42 dari 167 negara dan Kondisi Usaha dengan persentase 59,26% di peringkat ke 53, tetapi paling lemah dalam Kondisi Kehidupan dengan persentase 69,55% di peringkat 98.
Peningkatan terbesar kesejahteraan Indonesia dibandingkan satu dekade lalu terjadi pada Infrastruktur & Akses Pasar dengan persentase 60,81% di peringkat 65 dari 167 negara.
Pilar Modal Sosial (Social Capital), mengukur kekuatan hubungan personal dan sosial, norma sosial, partisipasi masyarakat dalam suatu negara, dan toleransi sosial.
Pilar Kondisi Perusahaan (Enterprise Conditions) mengukur sejauh mana peraturan memungkinkan dunia usaha untuk memulai, bersaing, dan berkembang.
Pilar Pemerintahan (Governance), mengukur sejauh mana terdapat pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan dan apakah pemerintah beroperasi secara efektif dan tanpa korupsi.
Pilar Kualitas Ekonomi (Economic Quality), mengukur seberapa baik suatu perekonomian mampu menghasilkan kekayaan secara berkelanjutan dan dengan keterlibatan penuh tenaga kerja.
Pilar Lingkungan Investasi (Investment Environment) mengukur sejauh mana investasi dilindungi secara memadai dan mudah diakses.
Pilar Infrastruktur dan Akses Pasar (Infrastructure and Market Access), mengukur kualitas infrastruktur yang memungkinkan perdagangan, dan distorsi pasar barang dan jasa.
Pilar Lingkungan Alam (Natural Environment), mengukur aspek-aspek lingkungan fisik yang mempunyai pengaruh langsung terhadap manusia dalam kehidupan sehari-hari dan perubahan-perubahan yang mungkin berdampak pada kesejahteraan generasi mendatang.
Pilar Keselamatan dan Keamanan (Safety and Security) mengukur sejauh mana perang, konflik, dan kejahatan telah mengganggu stabilitas keamanan individu, baik secara langsung maupun dalam jangka panjang.
Pilar Kebebasan Pribadi (Personal Freedom) mengukur kemajuan menuju hak-hak hukum dasar, dan kebebasan individu.
Pilar Pendidikan (Education), mengukur partisipasi, hasil, dan kualitas di empat tahap pendidikan (pendidikan pra-sekolah dasar, dasar, menengah, dan tinggi), serta keterampilan pada populasi orang dewasa.
Pilar Kesehatan (Health), mengukur sejauh mana masyarakat sehat dan memiliki akses terhadap layanan yang diperlukan untuk mempertahankan kesehatan yang baik, termasuk hasil kesehatan, sistem kesehatan, penyakit dan faktor risiko, serta angka kematian.
Pilar Kondisi Hidup (Living Conditions) mengukur sejauh mana kualitas hidup yang wajar dirasakan oleh semua orang, termasuk sumber daya material, tempat tinggal, layanan dasar, dan konektivitas.
Penulis: Anissa Kinaya Maharani
Editor: Editor