Korupsi menjadi 'momok' yang berbahaya bagi negara manapun. Komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan serta pencegahan korupsi pun terus digencarkan.
Korupsi ada di banyak tempat, namun menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), perdagangan adalah sektor yang paling merugikan negara karena kasus korupsi.
Sepanjang 2022, ICW mencatat bahwa kerugian negara terbesar adalah kasus korupsi sektor perdagangan dengan angka mencapai Rp 20,9 triliun. Sektor perdagangan disebut menyumbang 10 kasus pada 2022.
Sektor kedua yakni transportasi dengan nilai kerugian mencapai Rp8,82 triliun. Untuk kuantitas kasusnya, terjadi 12 kasus korupsi di sektor ini pada 2022.
Sementara posisi ketiga datang dari sektor sumber daya alam yang jumlah kerugian bagi negara mencapai Rp7 triliun. Adapun jumlah kasus pada sektor ini sebanyak 35 kasus sepanjang 2022.
Keempat, yakni pada sektor agraria dengan nilai kerugian mencapai Rp2,66 triliun dan jumlah kasusnya terbilang cukup banyak yaitu 31 kasus.
Sedangkan kasus korupsi sektor desa menunjukkan jumlah kasus paling banyak pada 2022, yakni mencapai 155 kasus, dan menyumbang kerugian negara sebesar Rp381 miliar.
Sebagai catatan, kasus korupsi sektor peradilan pada 2022 ini belum ada datanya.
Jika ditarik sepanjang tahun 2022, kondisi korupsi di Indonesia memang semakin mengkhawatirkan. ICW mencatat bahwa ada peningkatan kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2022.
Rilis terbaru yang dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia (TII) tentang Indeks Persepsi Korupsi menunjukkan bahwa pada 2022 Indonesia mengalami penurunan skor yang sangat drastis yakni dari 38 menjadi 34.
Korupsi sendiri terjadi hampir di seluruh sektor pemerintahan, baik lembaga eksekutif, legislatif, terakhir korupsi hakim agung semakin melengkapi korupsi di sektor yudikatif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencegahan korupsi yang paling efektif adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera.
“Pencegahan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh penegak hukum, harus ada kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang intens dan mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu dapat dilakukan dengan mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dan melakukan transformasi digital diseluruh sektor pelayanan publik,” ujar Kejagung Ketut Sumedana.
Penulis: Adel Andila Putri
Editor: Iip M Aditiya