Kebebasan Berekspresi di Indonesia: Masyarakat Semakin Takut Berpendapat, Minta Segera Revisi UU ITE?

Temuan survei nasional yang dirilis Indikator Politik Indonesia (3/4) menerangkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia semakin takut menyatakan pendapatnya.

Kebebasan Berekspresi di Indonesia: Masyarakat Semakin Takut Berpendapat, Minta Segera Revisi UU ITE? Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat | alexskopje/Shutterstock

Seperti yang telah kita ketahui, negara melindungi kebebasan masyarakat Indonesia untuk menyatakan pendapatnya di muka umum. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang tertulis bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menerangkan lebih rinci jaminan perlindungan tersebut. Salah satunya dalam pasal 1 yang tertulis bahwa "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Namun, temuan survei nasional yang dirilis Indikator Politik Indonesia (3/4) dengan tajuk "Trust Terhadap Institusi Politik, Isu-Isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024" menerangkan bahwa saat ini mayoritas masyarakat Indonesia justru semakin takut untuk menyatakan pendapatnya.

Menurut survei Indikator Politik Indonesia, 62,9 persen responden masyarakat Indonesia saat ini mengakui semakin takut untuk menyatakan pendapatnya di muka umum | GoodStats

Dalam temuannya, mayoritas masyarakat Indonesia atau sekitar 56,1 persen responden setuju dengan pernyataan bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapatnya. Bahkan, 6,8 persen responden lainnya menjawab sangat setuju.

Sementara itu, hanya 16,8 persen responden yang menjawab kurang setuju dan 4,6 persen responden tidak setuju sama sekali. Kemudian, 15,7 persen responden sisanya memilih untuk menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

Dalam menentukan sampel survei, Indikator Politik menggunakan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel basis 1.200 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia secara proporsional. Toleransi kesalahan survei ini berada di angka sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Yang menarik, jika ditinjau dari karakteristik responden survei melalui basis pemilu presiden 2019-nya, mayoritas responden yang mendukung Jokowi-Maruf (58,2 persen) maupun Prabowo-Sandi (68,7 persen) menjawab setuju dan sangat setuju akan pernyataan tersebut. Hal tersebut membuktikan bahwa isu ini telah menjadi keresahan bersama, bukan sekadar sentimen politik belaka.

Alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia?

Temuan survei ini dinilai relevan oleh dua partai oposisi, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan, Demokrat melalui Koordinator Juru Bicaranya, Herzaky Mahendra Putra menyebut hal ini sebagai alarm bahaya untuk demokrasi Indonesia dan meminta pemerintah untuk menginstrospeksi diri.

"Jika tiap warga masyarakat yang berbeda pendapat, lalu didatangi oleh aparat, seperti yang terjadi di Wadas, bagaimana masyarakat bisa berani menyampaikan pendapatnya? Jika bersuara kritis di media sosial, mendadak media sosialnya diserang oleh para pendengung, bagaimana masyarakat bisa tenang dalam berekspresi?" ujar Herzaky dikutip dari CNN Indonesia (6/4).

Dilansir Kumparan, PKS melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Ahmad Fathul Bari menyebut temuan survei Indikator Politik memang telah lama dirasakan dan dibangun secara terstruktur.

"Rasa takut itu terkesan dibangun secara terstruktur melalui pemidanaan kalangan kritis, laporan yang dibuat oleh pejabat publik terhadap masyarakat yang melakukan kritik, kesan membangun stigma radikal, bahkan sampai mengintip grup perbincangan WA (Whatsapp) yang disampaikan sendiri oleh Presiden Jokowi," ungkapnya (4/4).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengakui memang ada masalah terkait kebebasan berpendapat di negeri ini. Namun, ia menganggap semuanya masih berada dalam koridor hukum.

"Memang ada beberapa kasus berkaitan dengan kebebasan berpendapat yang menjadi pembicaraan publik, bukan berarti ada pembungkaman, semuanya tetap berjalan sesuai koridor hukum," ujarnya dilansir Tirto (4/4).

Masyarakat minta segera revisi UU ITE

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan alasan bahwa iklim ketakutan untuk menyatakan pendapatnya di muka umum ini muncul dan meninggi, khususnya sejak pemilihan presiden yang dianggap bersifat membelah.

"Alasannya memang, sejak pilpres yang membelah (2014 dan 2019) ada fenomena kadrun versus cebong. Kemudian saling melaporkan, iklim ketakutan itu muncul. Kemudian ada fenomena kriminalisasi, itu yang kemudian memunculkan masalah," ungkapnya pada rilis temuan survei yang dilakukan secara daring (3/4).

Burhanuddin juga mengaitkan ketakutan berekspresi ini mendorong masyarakat untuk meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap menjadi salah satu sumbunya.

Tanggapan masyarakat terhadap isu usulan revisi UU ITE menurut survei Indikator Politik Indonesia | GoodStats

Hal itu dibuktikan dari temuan survei yang tertulis bahwa sekitar 54,8 persen responden setuju dan 4,7 persen responden sangat setuju dengan usulan revisi UU ITE. Hanya sekitar 7,9 persen responden yang menjawab kurang setuju dan 2 persen responden lainnya menjawab tidak setuju sama sekali.

"Kalau kita korek ke belakang, presiden juga sudah pernah menyatakan revisi Undang-Undang ITE. Pernyataannya, mana hasilnya? Sampai sekarang belum. Jadi ini perlu kita ingatkan memori pemerintah dan DPR bahwa ada komitmen untuk merevisi beberapa pasal yang problematik, yang membuat orang jadi takut untuk menyatakan pendapatnya," ujar Burhanuddin.

Faldo menyebut pemerintah akan terus berupaya untuk memperbaiki iklim kebebasan berpendapat melalui kajian ulang keberadaan UU ITE serta penegakan hukum menggunakan metode restorative justice oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan terus mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian kasus-kasus, terutama terkait hak bicara. Salah satu contohnya adalah pemberian amnesti Presiden Jokowi terhadap kasus kebebasan berpendapat yang dialami oleh Saiful Mahdi.

"Negara berkomitmen melindungi hak politik warga, semua kritikus pemerintah masih bicara sampai hari ini. Yang terpenting, pemerintah bekerja dan hadir," tegasnya.

Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

KPK Selamatkan Rp2,49 Triliun di 2020-2024

KPK tercatat menyelamatkan aset sebesar Rp2,49 triliun dalam periode 2020-2024 dan telah menindak 597 kasus pidana korupsi.

UMK 2025 Naik 6,5%: Daftar Wilayah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%, dengan Kota Bekasi menjadi yang tertinggi dan Banjarnegara yang memiliki upah terendah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook