Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia belakangan terus mengalami peningkatan. Pada Januari 2022, dilaporkan bahwa jumlah TKA di Indonesia telah mencapai 91.623 orang. Angka ini terus melonjak hingga 110.833 orang per Oktober 2022.
Sementara, pada tahun 2019 tercatat jumlah pekerja asing sebanyak 109.646 orang di Indonesia. Kemudian, pandemi Covid-19 di tahun 2020 sempat menghentikan tren tersebut. Lalu, di tahun 2021 jumlah TKA mencapai 88.271 orang.
Berdasarkan data Kemenaker, mayoritas TKA yang ada di Indonesia berasal dari China. Pada Januari 2022, terdapat 40.386 pekerja asing asal China. Lalu, jumlahnya meningkat menjadi 51.600 orang pada bulan Oktober 2022. Secara kumulatif, penambahan jumlah pekerja asing asal negeri tirai bambu tersebut mencapai 11.214 orang, yang mana jauh melampaui jumlah TKA asal negara lain.
Adapun, Jepang menyusul di posisi dua dalam daftar negara asing dengan jumlah TKA terbanyak di Indonesia setelah China. Per Oktober 2022, Jepang tercatat memiliki sejumlah 11.231 orang yang bekerja di Indonesia.
Diikuti oleh Korea Selatan dengan jumlah pekerja asing mencapai 9.902 orang di Indonesia. Kemudian, ada India dengan jumlah 7.055 orang. Filipina menyusul di posisi kelima dengan jumlah pekerja asing mencapai 4.517 orang. Sementara, Malaysia dan Amerika Serikat menyusul dengan jumlah TKA di Indonesia masing-masing mencapai 2.247 dan 1.941 orang per Oktober 2022.
Berdasarkan jabatan pekerjaannya, Kemenaker mencatat bahwa mayoritas pekerja asing di Indonesia bekerja sebagai professional dengan jumlah mencapai 44.708 orang. Diikuti oleh jabatan sebagai konsultan dengan jumlah sebesar 21.631 orang. Lalu, ada manajer yang mencapai 20.480 orang. Selain itu, ada pula yang menjabat sebagai direksi dan komisaris dengan jumlah masing-masing sebanyak 9.054 orang dan 701 orang pada bulan Oktober 2022.
Penulis: Nada Naurah
Editor: Iip M Aditiya