Jumlah Sekolah Luar Biasa di Indonesia Tidak Merata, Sekolah Swasta Mendominasi

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kebanyakan SLB yang ada di Indonesia adalah swasta pada tahun 2021.

Jumlah Sekolah Luar Biasa di Indonesia Tidak Merata, Sekolah Swasta Mendominasi Ilustrasi suasana guru yang sedang mengajar di kelas | Gpointstudio/Freepik

Hak anak berkebutuhan khusus dalam mengenyam pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa "setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara". Artinya, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang setara.

Ada dua pilihan bagi anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan, yakni Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Inklusi. Perbedaannya terletak pada lingkungan belajarnya. Di Sekolah Inklusi, anak berkebutuhan khusus akan belajar bersama anak-anak pada umumnya, sedangkan SLB tidak.

Biasanya, anak berkebutuhan khusus disekolahkan di SLB, karena metode belajarnya khusus untuk kondisi anak. Apakah Sekolah Luar Biasa di Indonesia sudah tersebar merata di tiap daerah? Berikut rincian persebaran SLB di tiap provinsi tahun 2021.

Dilihat dari total SLB di Indonesia, jumlah SLB swasta jauh lebih banyak dibanding SLB negeri, sampai tiga kali lipat. Jumlah SLB negeri di Indonesia sebanyak 595 sekolah, sedangkan jumlah SLB swasta sebanyak 1.655. SLB terbanyak berada di Jawa Timur, sedangkan SLB paling sedikit berada di Kalimantan Utara. Terdapat perbedaan yang signifikan pula antara jumlah SLB di pulau Jawa dan luar pulau Jawa.

Meskipun di banyak provinsi mayoritas SLB berstatus swasta, ada beberapa provinsi yang memiliki jumlah SLB negeri lebih banyak. Kebanyakan SLB Negeri yang lebih banyak berasal dari wilayah tengah dan timur Indonesia. Bahkan, Provinsi Gorontalo, Papua Barat, dan Kalimantan Utara tidak memiliki SLB swasta.

Jika ingin menyekolahkan anak di sekolah swasta, maka sudah dipastikan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Bagi keluarga dari kalangan atas, mungkin hal itu tidak terlalu menjadi masalah. Tetapi akan menjadi berat bagi keluarga dengan kalangan menengah ke bawah. Inilah yang menyebabkan 25,92 persen anak berkebutuhan khusus tidak mengenyam pendidikan di Sekolah Luar Biasa maupun sekolah inklusi.

Mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, maka sudah seharusnya keberadaan Sekolah Luar Biasa menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah. Memperbanyak SLB negeri dengan kualitas pengajaran yang baik dapat menjadi solusi untuk menurunkan angka anak berkebutuhan khusus yang tidak mengenyam pendidikan.

Maka dari itu, kesadaran mengenai hak anak berkebutuhan khusus sudah seharusnya mulai ditingkatkan. Perlu adanya pemahaman yang kuat bahwa pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berlaku untuk semua kalangan, tidak terbatas pada orang mampu saja.

Penulis: Kristina Jessica
Editor: Editor

Konten Terkait

Melihat Kesiapan Anak Muda Menghadapi Perubahan Teknologi dalam Dunia Kerja

Survei menunjukan bahwa 91% anak muda siap menghadapi perubahan teknologi dalam dunia kerja.

Simak Preferensi Bacaan Gen Z 2024

Faktor kenyamanan menjadi kunci utama populernya physical book di era digitalisasi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook