Narkotika dan obat berbahaya (narkoba) adalah obat-obatan terlarang yang dapat menimbulkan efek buruk bagi kesehatan tubuh dan kondisi mental para penggunanya, serta dapat menyebabkan kecanduan. Tidak semua jenis narkoba memiliki efek negatif, masih ada beberapa jenis narkoba yang memiliki manfaat terkhsus bagi kondisi medis. Namun, jika disalahgunakan, jenis-jenis narkoba justru dapat membahayakan nyawa.
Bentuk penyalahgunaan ini kemudian disebutkan dalam data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, ada 6.894 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) sepanjang 2009-2021. Berdasarkan data tersebut, BNN menyita barang bukti aset narkoba senilai Rp1,09 triliun.
Berdasarkan kategori jenisnya, ganja menjadi barang bukti narkoba yang paling banyak disita oleh BNN. Jumlahnya mencapai 28,47 ton dalam periode 12 tahun terakhir. Selain itu, BNN juga banyak menyita narkoba jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 5,02 ton.
Lalu kemudian disusul dengan barang bukti narkoba jenis oat-obatan (2,37 juta butir), Carisoprodol (2,05 juta butir), pohon ganja (1,51 juta). Barang bukti narkoba jenis happy five atau Erimin-5 ditemukan sebanyak 351.429 butir dan safrol sebanyak 257 ribu mililiter.
Merilis laporan BNN, jumlah tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba di Indonesia menurun selama tiga tahun terakhir. Pada 2021 tersangka kasus narkotika nasional berjumlah 1.184 orang turun menjadi 9,41 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 1.307 orang.
Namun, jika dilihat berdasarkan tren dalam grafik sejak 2009 jumlah tersangka cenderung meningkat, rekor tertinggi terjadi pada 2018, yakni mencapai 1.545 orang.
Penulis: Nabilah Nur Alifah
Editor: Iip M Aditiya