Baru-baru ini ramai bocah asal Ukraina yang berkeliaran tanpa baju dan membawa senjata tajam di Bali. Kantor Imigrasi Denpasar pun akhirnya mendeportasi bocah tersebut bersama ibunya. Tak hanya mengganggu keamanan, ia dan ibunya telah melebihi izin tinggal di Bali.
Diketahui anak laki-laki berusia 7 tahun itu singgah ke Bali sejak 21 Desember 2023 bersama ibunya. Namun, keduanya overstay karena tak punya biaya kembali ke negaranya. Seharusnya, keduanya kembali pada 21 Januari 2024.
Selama Januari hingga 2 Agustus 2024 lalu, Kantor Imigrasi Denpasar tercatat sudah mendeportasi 31 warga negara asing (WNA).
Tak hanya di Bali, kantor imigrasi lain di Indonesia juga beberapa kali melakukan tindakan yang sama atas WNA yang melanggar ketentuan tinggal. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu di Nusa Tenggara Timur misalnya, dari Januari-Juni 2024 sudah mendeportasi 21 WNA.
“Dari jumlah 21 orang WNA yang dideportasi, terdiri dari 8 orang perempuan dan 13 orang laki-laki,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Indra Maulana Dimyati, dilansir dari Antara News.
Catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, menunjukan bahwa tindakan administrasi keimigrasian (TAK) telah dilakukan terhadap 2.041 WNA sepanjang paruh awal 2024.
Ada berbagai jenis TAK, mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Keimigrasian juga mencatat, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi dengan jumlah TAK paling banyak di paruh awal 2024.
Warga Negara Mana yang Paling Sering Dideportasi?
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Keimigrasian 2023, warga negara asal China paling banyak mendapat tindakan deportasi dari Indonesia.
Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebut bahwa deportasi merupakan salah satu tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
Selain dipulangkan ke negara asal, WNA juga dapat memperoleh sanksi tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dalam periode tertentu.
Biaya kepulangan WNA yang dideportasi bukan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Dalam pandangan Ayat (3) Pasal 63 UU Keimigrasian, biaya deportasi ditanggung oleh penjamin WNA.
Jika WNA tidak mampu membiayai perjalanannya, maka biaya deportasi dibebankan pada keluarganya. Jika keluarganya tidak mampu juga membiayai perjalanan, maka biaya deportasi dipenuhi oleh perwakilan negaranya.
Baca Juga: 10 Negara dengan Indeks Pengalaman Negatif Tertinggi, Israel Salah Satunya
Penulis: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Editor: Editor