Hingga Juli 2023, Hampir 200 WNA Dideportasi dari Bali!

Jumlah WNA yang dideportasi hingga Juli 2023 mengalahkan total WNA yang dideportasi sepanjang tahun 2022 lalu yang hanya mencapai 188 orang saja

Hingga Juli 2023, Hampir 200 WNA Dideportasi dari Bali! Petunjuk bagian imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai | Suparin/Shutterstock

Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, hingga bulan Juli 2023 sebanyak 198 warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari Bali.

“Sampai kemarin sudah 198 orang WNA yang dideportasi,” ucap Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu (6/8).

Dia juga menjelaskan bahwa WNA yang dideportasi dari Bali hingga Juli 2023 jumlahnya lebih banyak dibandingkan data sepanjang tahun 2022 yang hanya mencapai 188 WNA saja.

Jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sejak tahun 2019-2023 | Goodstats

“Tahun lalu dalam satu tahun saja 188 orang. Ini baru Bulan Juli 2023 sudah 198 orang. Meningkat pelanggarannya dan kita lihat jumlah orang asing yang datang tahun lalu kan masih di bawah 2 juta,” kata Anggiat dikutip dari CNN Indonesia.

Anggiat juga menyebut, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali hingga Juli 2023 sudah menyentuh angka 2,6 juta orang.

“Sekarang sampai Bulan Juli saja sudah 2,6 juta orang. Kedepannya mengkhawatirkan karena semakin banyak yang datang, semakin tinggi juga potensi pelanggarannya,” terangnya dikutip dari CNN Indonesia.

Melansir CNN Indonesia, terdapat tiga negara asal yang jumlahnya deportasi WNA nya paling banyak, yakni Rusia, Amerika serikat (AS), serta Inggris atau Britania Raya.

Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan WNA berupa overstay atau tinggal lebih lama dari waktu yang ditentukan serta penggunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kegiatannya selama di Bali. Bahkan tak jarang WNA-WNA ini bekerja secara ilegal di Bali.

“Kebanyakan sekarang ini (pelanggaran) keimigrasian overstay, kedua tidak menggunakan visa yang ada dengan kegiatan yang tidak tepat (kerja ilegal),” ujar Anggiat dikutip dari CNN Indonesia.

Tujuan dilakukannya deportasi yakni untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memberikan pelajaran kepada WNA lain untuk menaati hukum di Tanah Air.

Meskipun jumlah WNA yang dideportasi dari Bali pasca pandemi covid-19 sempat mengalami tren penurunan, namun angkanya masih di rentang ratusan orang. Terlebih, perlu diingat bahwa mulai terjadi lonjakan jumlah deportasi WNA pada tahun ini.

Oleh sebab itu, perlunya ketegasan aparat penegak hukum di Bali yang didukung oleh masyarakat serta pelaku wisata terhadap para wisatawan atau WNA yang memiliki tingkah laku tidak sesuai norma dan peraturan yang ada.

Agar seluruh wisatawan dapat menaati hukum yang berlaku di Indonesia serta lebih menghargai adat serta budaya lokal di Bali.

Penulis: Mela Syaharani
Editor: Editor

Konten Terkait

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Dukungan Presiden di Battle Ground Pilkada Jawa Tengah

Bagaimana elektabilitas kedua paslon di Jawa Tengah hingga membutuhkan dorongan besar Presiden RI?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook