VPN atau yang memiliki kepanjangan Virtual Private Network merupakan sebuah program yang membuat pengguna internet dapat mengakses situs secara pribadi dengan memakai server jaringan lain. Singkatnya, VPN dapat menghubungkan jaringan (komputer maupun gawai) ke perangkat lain di tempat yang berbeda.
Pada awalya, VPN digunakan oleh perusahaan atau lembaga-lembaga untuk melindungi data pribadi mereka yang sensitif serta menghubungkan jaringan antarkantor.
Seiring berjalannya waktu, VPN digunakan oleh masyarakat umum untuk mengakses situs-situs yang dibatasi secara kawasan maupun koneksi, misalnya layanan streaming, media sosial, hingga berbagai aplikasi lain yang dibatasi di negara bersangkutan.
Berdasarkan catatan dari We Are Social dalam Digital 2022: Global Overview Report yang dirilis pada Januari 2022, Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara dengan pengguna VPN terbanyak di dunia, yakni sebanyak 40,8 persen dari total pengguna internet. Angka ini naik sekitar 0,3 persen dari data yang dirilis pada tahun 2021.
Sementara itu, India masih menjadi negara dengan jumlah pengguna VPN terbanyak, yakni berjumlah 42 persen dari total pengguna internetnya. Pada tahun lalu, angka pengguna VPN di India lebih tinggi sekitar 1,2 persen dari angka saat ini, yaitu berjumlah 43,2 persen.
Angka kenaikan secara drastis ada pada penggunaan VPN di Nigeria. Pada tahun lalu, pengguna VPN di Nigeria memiliki persentase sekitar 28,8 persen atau masuk ke posisi 10 besar. Saat ini, angkanya naik hampir 10 persen, yakni 38,2 persen dan membuatnya berada di posisi ketiga dengan pengguna VPN terbanyak di dunia.
Negara ASEAN lain, Malaysia berada di peringkat empat dengan persentase 34,8 persen. Angka ini naik sekitar tiga persen dari data tahun lalu yang berada di posisi lima dengan persentase 31,8 persen. Begitu juga dengan Turki yang mengalami kenaikan jumlah pengguna sekitar 3,3 persen yang saat ini memiliki persentasi 34,3 persen dan membuatnya berada di posisi lima.
Penurunan jumlah pengguna VPN terjadi di negara Uni Emirat Arab. Pengguna VPN di negara tersebut turun sekitar 4,4 persen dengan persentase 31,1 persen dari persentase 35,5 persen di tahun sebelumnya dan membuatnya turun ke posisi enam dari posisi tiga di tahun lalu.
Peringkat tujuh hingga sepuluh pengguna VPN terbanyak diisi oleh negara-negara Asia, yaitu Arab Saudi dan Vietnam yang sama-sama memiliki persentase 29,9 persen, Singapura (29,8 persen), dan China (29,3 persen).
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Editor