Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi melakukan penyesuaian terhadap batasan batasan penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 demi meningkatkan keterjangkauan masyarakat dalam memperoleh rumah layak huni.
Penetapan aturan baru ini sekaligus mencabut regulasi lama, yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini.
Baca Juga: Penjualan Rumah Melambat Awal 2026, Apa Saja Sebabnya?
Kriteria dan Mekanisme Perhitungan MBR
Berdasarkan peraturan terbaru, kriteria MBR ditentukan secara spesifik berdasarkan besaran pendapatan bersih per bulan. Menariknya, regulasi ini membagi penghasilan menjadi dua kategori utama:
- Orang Perseorangan Tidak Kawin (Belum Menikah): Dihitung dari seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, atau hasil usaha sendiri.
- Orang Perseorangan Kawin (Sudah Menikah): Dihitung berdasarkan pendapatan bersih gabungan dari suami dan istri.
Namun, ada pengecualian jika perolehan atau pembangunan rumah dilakukan melalui mekanisme Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Khusus untuk peserta Tapera yang sudah menikah, besaran nilai penghasilan yang dihitung hanya berdasarkan penghasilan 1 (satu) orang saja.
Pembagian 4 Zona Wilayah dan Batasan Penghasilan
Untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi antardaerah, pemerintah membagi batasan penghasilan maksimal MBR ke dalam 4 zona wilayah berdasarkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata biaya kontrak rumah, serta letak geografis.
Berikut adalah rincian batasan penghasilan maksimal per bulan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan kemudahan atau bantuan perolehan rumah:
Melalui zonasi ini, masyarakat di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek (Zona 4) tetap bisa dikategorikan sebagai MBR dan mendapatkan bantuan perumahan meskipun memiliki penghasilan gabungan hingga Rp14 juta per bulan. Di sisi lain, selain syarat batas penghasilan di atas, pemohon program kemudahan ini wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Peluang Baru Wujudkan Rumah Impian yang Lebih Inklusif
Penyesuaian zonasi dan kenaikan batas penghasilan maksimal dalam regulasi terbaru ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia. Melalui pendekatan yang lebih realistis terhadap kondisi geografis dan status perkawinan, batasan MBR kini menjadi lebih inklusif, sehingga pekerja di kota-kota besar dengan biaya hidup tinggi tetap berkesempatan besar untuk mendapatkan bantuan serta fasilitas kemudahan pemilikan rumah layak huni dari pemerintah.
Sumber :
https://pkp.go.id/s3/website-perumahan/prod-storage/perumahan/produk/permen-pkp-nomor-5-tahun-2025/01k49fvyrmrzdgdjzgvre6d44k.pdf
Penulis: Fadhlan Firdaus Syafrudin
Editor: Editor