Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) akan tetap dilaksanakan seesuai jadwal, yakni pada 14 Februari 2024 untuk pemilihan presiden dan anggota legislatif, serta November 2024 untuk pilkada serentak. Hal itu ia sampaikan dalam rapat terbatas (ratas) tentang persiapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Istana Kepresidenan Bogor (10/4).
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah akan dimulai pada pertengahan Juni 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tertulis bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jadwal pilkada yang dibuat serentak di seluruh Indonesia pada November 2024 ini membuat ratusan kepala daerah yang masa jabatannya selesai sebelum waktu tersebut akan digantikan oleh penjabat kepala daerah dari aparatur sipil negara yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 yang tertulis bahwa "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”
Pada tahun ini terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Tujuh gubernur tersebut antara lain Gubernur Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sementara itu, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya selesai di tahun depan dengan rincian 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota. 17 gubernur tersebut antara lain Gubernur Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, dan Maluku Utara.
Dalam ratas tersebut, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan agar ratusan pejabat kepala daerah pengganti hingga pilkada serentak 2024 ini dapat disiapkan dan diseleksi dengan serius agar penyiapan pemilu dan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik.
"Saya minta seleksi figur-figur pejabat daerah ini betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, situasi ekonomi global yang tidak gampang," jelas Presiden dalam ratas (10/4).
Penulis: Raihan Hasya
Editor: Iip M Aditiya