Dewan Perwakilan Raktat (DPR) baru saja mengesahkan Randangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa, 4 Juni 2024. Undang-undang tersebut memberikan kesempatan pada ibu pekerja yang baru melahirkan untuk dapat cuti hingga 6 bulan.
Namun, durasi tersebut berlaku ketika ibu pekerja yang baru melahirkan memerlukan waktu lebih karena kondisi khusus. Cuti minimal yang diberikan adalah 3 bulan pertama, 3 bulan berikutnya bisa didapatkan setelah ada bukti dari dokter.
Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dalam laporan 2024 menunjukkan bahwa rata-rata negara OECD memberikan hak untuk ibu atas cuti hamil berbayar selama kurang dari 19 minggu sekitar persalinan.
Secara global, pedoman cuti melahirkan minimum sering kali diatur oleh hukum dan dalam banyak kasus didanai oleh pemerintah. Pemberi kerja juga bebas untuk menawarkan persyaratan yang lebih baik jika mereka menginginkannya.
Akibatnya, jumlah minggu atau lama durasi cuti dan persentase gaji yang diberikan selama waktu tersebut bervariasi antar negara. Lalu, bagaimana dengan durasi cuti yang diberikan oleh negara lain?
Berikut adalah 10 negara dengan durasi cuti ibu hamil terlama.
Bulgaria menduduki posisi teratas sebagai negara yang memberikan durasi cuti kehamilan terlama bagi ibu hamil. Bulgaria memberikan kesempatan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan selama 58,6 minggu atau setara 1,3 tahun.
Selanjutnya, Yunani dan Inggris menyusul pada posisi kedua dan ketiga dengan memberikan durasi cuti pada ibu hamil masing-masing selama 43 minggu (11 bulan) dan 39 minggu (10 bulan).
Selain cuti hamil, negara-negara tersebut juga memberikan gaji selama ibu pekerja melaksanakan cuti. Kisarannya berbeda tergantung aturan negara masing-masing. Di Bulgaria, gaji yang diberikan selama cuti berkisar 90% dari gaji penuh. Sedangkan di Inggris, ibu pekerja yang cuti melahirkan hanya diberikan sekitar 29,5% dari gaji penuh.
Kebijakan seperti ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi kesehatan ibu dan bayi tetapi juga mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
Meskipun masih terdapat perbedaan dalam durasi dan persyaratan cuti dengan negara lain, kebijakan RUU KIA yang baru disahkan di Indonesia juga merupakan langkah positif dalam mendukung kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif di Indonesia.
Penulis: Icen Ectefania Mufrida
Editor: Editor