Perhatian pemerintah terhadap pekerja berstatus bukan buruh (pekerja berusaha sendiri/pekerja bebas) tidak seperti perhatian pemerintah terhadap pekerja berstatus buruh yang mempunyai perlindungan hukum, khususnya dalam hal penetapan upah minimum. Hal ini menyebabkan adanya ketimpangan antara pendapatan pekerja berstatus bukan buruh (pekerja berusaha sendiri/pekerja bebas) dengan pekerja berstatus buruh. Pengamatan terhadap perkembangan rata-rata pendapatan pekerja berstatus bukan buruh dari waktu ke waktu menarik untuk disajikan, sehingga dapat diketahui di bagian mana konsentrasi pekerja berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas, serta bagaimana tingkat pendapatannya menurut karakteristik sosial dan demografi. Untuk itu, disusunlah Publikasi Statistik Pendapatan Februari 2026, yang hasilnya diharapkan dapat dijadikan salah satu acuan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pekerja berstatus bukan buruh. Informasi mengenai statistik pendapatan pekerja berstatus berusaha sendiri/pekerja bebas diperoleh dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), yang merupakan survei yang dirancang khusus untuk mengumpulkan data yang dapat menggambarkan keadaan umum ketenagakerjaan secara lengkap. Selain menyediakan data ketenagakerjaan yang berkesinambungan, maka tujuan khusus dari Sakernas ini adalah memperoleh informasi data jumlah penduduk yang bekerja, pengangguran, dan upah/gaji/pendapatan pekerja baik yang berstatus buruh maupun non buruh. Sesuai dengan periode pencacahan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilaksanakan selama dua kali dalam setahun, maka pembuatan Publikasi Statistik Pendapatan juga dilaksanakan selama dua kali dalam setahun (Agustus dan Agustus). Publikasi Statistik Pendapatan Februari 2026 adalah berdasarkan data Sakernas Februari 2026.