Laporan Maternity Leave in Metropolitan Indonesia: Evidence on Duration, Benefits and Job Protection yang diterbitkan oleh International Labour Organization (ILO) mengkaji pelaksanaan hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan di kota-kota besar Indonesia. Meskipun Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia memberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan, studi ini menemukan bahwa hanya sekitar 62,6% pekerja perempuan yang benar-benar dapat mengakses hak tersebut, dan hanya 44,1% dari mereka yang menerima upah penuh selama masa cuti. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasi di lapangan.

 

Sumber: https://www.ilo.org/publications/maternity-leave-metropolitan-indonesia-evidence-duration-benefits-and-job