Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) merupakan angka yang menggambarkan besarnya perubahan harga komoditas yang diperdagangkan pada tingkat perdagangan besar/grosir di suatu wilayah (negara atau provinsi). Mulai tahun 2025, IHPB dihitung menggunakan tahun dasar 2023 (2023=100) dengan cakupan 781 komoditas. Paket komoditas IHPB 2025 diperoleh dari Survei Penyempurnaan Diagram Timbang (SPDT) IHPB Provinsi 2023 dan dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) 2015. Penyajian IHPB 2025 mencakup lima seksi: (1) Hasil Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; (2) Bijih Besi dan Mineral; Listrik, Gas, dan Air; (3) Produk Makanan, Minuman, Tembakau; Tekstil, Pakaian, dan Produk Kulit; (4) Barang Lainnya yang Dapat Diangkut Kecuali Produk Logam, Mesin, dan Perlengkapannya; serta (5) Produk Logam, Mesin, dan Perlengkapannya. Mulai tahun 2025, data Indeks Harga Perdagangan Internasional (IHPI) tidak lagi disajikan dalam publikasi ini dan akan dipublikasikan secara terpisah.