Wacana baru larangan mobil di atas 1.400 cc diisi Pertalite diprediksi bakal memengaruhi banyak masyarakat ditimang dari betapa larisnya mobil-mobil kelas itu di Indonesia.
Larangan penggunaan Pertalite bagi mobil di atas 1.400 cc sebelumnya diungkap oleh Sales Abdurrahman, Komite BPH Migas pada Jumat (2/9).
Dia bilang larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi peraturan itu disebut akan diserahkan Kementerian BUMN kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah diteken maka bisa diterbitkan dan diberlakukan.
"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc [yang tidak boleh menggunakan Pertalite]," ujar Saleh saat dihubungi.
Kriteria baru ini diketahui berbeda dari wacana pembatasan penggunaan Pertalite sebelumnya, yaitu untuk mobil di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan termasuk Polri dan TNI.
Berikut daftar mobil baru di atas 1.400 cc yang tak boleh diisi Pertalite.
atau
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook