Wacana soal asuransi wajib kendaraan bermotor tengah jadi perbincangan.
Dasar dari aturan ini adalah UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal 39A UU P2SK menyebut bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, salah satunya, asuransi third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah pun tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan ini dan ditargetkan dapat terbit pada Januari 2025.