Kelompok warga dan pelaku usaha di Taman Nasional Komodo menentang rencana pembangunan 448 vila oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur.
Proyek ini mencakup lahan seluas 274 hektare atau 19,5% dari total pulau, yang dikhawatirkan akan merusak ekosistem, habitat 31 ekor komodo.
Kini, warga berharap UNESCO, yang menetapkan Komodo sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991, akan campur tangan untuk mengatasi ini.