Sosial media belakangan ini sedang dihebohkan berbagai kasus perceraian dari kalangan artis kenamaan. Namun, tidak hanya dari kalangan ternama saja semua orang dengan berbagai latar belakang bisa mengalami perceraian. Secara definisi, perceraian merupakan putuskan ikatan pernikahan yang terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian.
Ditinjau dari pelakunya, perceraian itu sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, cerai talak adalah permohonan seorang suami yang beragama Islam untuk menceraikan istrinya kepada pengadilan untuk melaksanakan sidang sebagai saksi ikrar talak.
Sementara itu, yang kedua adalah cerai gugat, yakni kondisi dimana gugatan cerai yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah di meja pengadilan. Ikrar cerai dapat diajukan ke pengadilan oleh salah satu pelaku dengan memberikan beberapa alasan.
BPS dalam datanya menyebut, kasus perceraian di Indonesia kembali melonjak. Puncaknya terjadi pada tahun 2021 yang meningkat 53,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni mencapai 291.677 kasus.
atau
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook