Reporters Without Borders Freedom (RSF) telah merilis laporan mengenai kebebasan pers dunia pada tahun 2022. Laporan tersebut menilai keadaan jurnalisme di 180 negara di dunia.
Indeks Reporters Without Borders Freedom 2022 telah menyoroti efek bencana dari kekacauan berita dan informasi dan efek dari ruang informasi online yang tidak diatur yang mendorong berita palsu dan propaganda.
Pada indeks tersebut, trio negara-negara Nordik telah meraih posisi teratas atau sebagai negara dengan kebebasan pers terbaik di dunia. Norwegia sebagai peringkat pertama diikuti oleh Denmark dan Swedia.
Di sisi lain, 5 negara terbawah dari 10 besar diisi oleh China, Korea Utara, Iran, Kuba, dan Myanmar.
Sementara itu, Indonesia menempati peringkat ke-117 dengan skor indeks sebesar 49,27. Skor tersebut turun dari 16,2 pada tahun lalu.
RSF menilai Indeks Kebebasan Pers berdasarkan beberapa faktor, yakni kondisi hukum, politik, sosial, ekonomi, dan keamanan di suatu daerah.