Perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah melalui proses panjang bahkan memakan waktu hingga 58 tahun lamanya, sejak 1946 silam. Beberapa pakar hukum yang turut serta melakukan rekodifikasi sudah meninggal dunia.
Polemik ini telah menjadi debat panjang yang tak kunjung berakhir. Pasalnya, penyusunan RUU KUHP tidak dilakukan dilakukan dari nol. Pemerintah lebih memilih sistem rekodifikasi atau menyatukan pengaturan-pengaturan menjadi satu.
Hal tersebut yang menjadikan masih banyak pasal-pasal yang menjadi kontroversial bagi publik. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah daftar pasal-pasal kontroversial RUU KUHP.