Pada selumbari, 25 Agustus 2025, Presiden RI Prabowo menganugerahkan Bintang Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh nasional.
Masing-masing Bintang Tanda Kehormatan yang dianugerahkan memiliki syarat khusus yang berbeda, sesuai bidang pengabdian dan kontribusi yang diberikan.
Tidak hanya mempertimbangkan syarat khusus, ada pula kriteria yang lebih luas yang diatur Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.