Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan akan membuat tenor KPR rumah subsidi menjadi maksimal 40 tahun. Wacana tersebut disampaikan oleh Anggota Satuan Tugas Perumahan Bonny Z Minang.
Hal ini dianggap sebagai solusi bagi permasalahan kesulitan pembayaran cicilan rumah, sekaligus mempermudah kepemilikan rumah. Meski begitu, beberapa risiko finansial bisa saja menghampiri pengangsur.