Jawa Tengah kini tak lagi punya bandara internasional.
Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang menetapkan jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17 bandara.
Kebijakan itu sekaligus mengalihkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik. Termasuk 2 bandara internasional yang ada di Jawa Tengah.
Kendati begitu, menurut keterangan Kemenhub, beberapa bandara itu masih dapat melayani penerbangan internasional untuk kepentingan tertentu, seperti agenda kenegaraan, embarkasi dan debarkasi haji, dan penanganan bencana.