Dasar pemberian KTP terhadap Warga Negara Asing (WNA) mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), bahwa setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik.
Korea Selatan menempati peringkat pertama negara yang penduduknya paling banyak memiliki KTP elektronik Indonesia. Adapun jumlahnya mencapai 1.227 orang.