Ada yang baru dalam perhelatan CPNS 2021 kali ini yang memberitahukan bahwa para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri akan dijerat sanksi.
Menurut data, ada 105 CPNS yang mengundurkan diri dan membuat negara merugi.
Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni diblacklist atau tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, sanksi berupa denda uang juga akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.