CPNS Mundur Bakal Dijerat Sanksi

Ada yang baru dalam perhelatan CPNS 2021 kali ini yang memberitahukan bahwa para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri akan dijerat sanksi.

CPNS Mundur Bakal Dijerat Sanksi

Ada yang baru dalam perhelatan CPNS 2021 kali ini yang memberitahukan bahwa para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri akan dijerat sanksi.

Menurut data, ada 105 CPNS yang mengundurkan diri dan membuat negara merugi.

Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni diblacklist atau tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, sanksi berupa denda uang juga akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook
Student Diplomat Mobile
X