Untuk kali keempat, pemerintah Amerika Serikat (AS) dan pemerintah Indonesia menyepakati perjanjian kerja sama “debt-for-nature swap”.
Kali ini, nilai kerja samanya mencapai US$35 juta atau Rp565 miliar yang ditujukan untuk mendanai program konservasi terumbu karang di wilayah “The Coral Triangle”, dan ditargetkan berlaku efektif mulai 1 Desember 2024.
Dalam skema ini, nantinya dana akan dikelola dalam rekening trust fund untuk disalurkan kepada pelaksana kegiatan yang disetujui oleh Komite Pengawas, berisikan perwakilan pemerintah Indonesia, pemerintah AS, dan NGO yang berperan sebagai swap partner.