'Dirty Vote' dan Ungkapkan Pola Aneh Lonjakan Anggaran Bansos Selama Musim Pemilu

Dirilis pada Minggu, 11 Februari 2024, film ini mengungkapkan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Salah satu sorotannya adalah terkait bansos politis.

'Dirty Vote' dan Ungkapkan Pola Aneh Lonjakan Anggaran Bansos Selama Musim Pemilu Tangkapan Layar kanal Youtube Dirty Vote

Film "Dirty Vote" yang dirilis pada Minggu, 11 Februari 2024, mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Salah satu sorotan dalam film ini adalah terkait bantuan sosial (bansos) yang diduga dimanfaatkan secara politis setiap kali pemilu tiba.

Film tersebut menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Sutradaranya adalah Dandhy Dwi Laksono, seorang jurnalis dan pendiri rumah produksi film dokumenter WatchDoc.

Beragam isu dibahas dalam "Dirty Vote", termasuk pembagian bansos. Menurut Bivitri Susanti, salah satu pendiri PSHK, anggaran bansos seringkali meningkat menjelang pemilu. Ia juga mencatat bahwa pembagian bansos semakin massif sejak tahun 2009, 2014, dan kini 2024. Pemberian bansos oleh pemerintah menjadi sorotan karena diduga dimanfaatkan untuk meningkatkan elektabilitas pasangan calon tertentu, seperti pasangan Prabowo-Gibran.

Bivitri menjelaskan konsep "gentong babi" dalam politik, yang merujuk pada praktik masa perbudakan di Amerika Serikat di mana budak-budak harus berebut untuk mendapatkan daging babi yang disimpan dalam gentong. Menurutnya, pembagian bansos menjadi alat politik yang mirip dengan konsep tersebut.

"Kita bisa lihat statistiknya, mulai 2014, di setiap pemilu, dia (anggaran bansos) akan mendadak melonjak dibanding tahun-tahun lainnya," kata Bivitri dalam film tersebut. Bivitri lantas mencontohkan, sepanjang 2023, setahun menjelang Pemilu 2024, anggaran bansos dari pemerintah pusat mencapai Rp482,3 triliun.

Ia juga mengkritik mekanisme pembagian bansos yang dianggap sarat akan kepentingan politik, padahal seharusnya bansos diberikan sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan Pasal 34 UUD 1945.

Hal yang tak lupa disoroti adalah bahwa pembagian bansos seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial, namun berdasarkan arsip pemberitaan dari "Dirty Vote", bansos justru dibagikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, bansos seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik, dan perlu disadari bahwa bansos adalah bantuan dari negara untuk rakyat, dan bukan merupakan alat politik.

Penulis: Willy Yashilva
Editor: Iip M Aditiya

Konten Terkait

Survei GoodStats: Benarkah Kesadaran Masyarakat Akan Isu Sampah Masih Rendah?

Survei GoodStats mengungkapkan bahwa 48,9% responden tercatat selalu buang sampah di tempatnya, 67,6% responden juga sudah inisiatif mengelola sampah mandiri.

Dukungan Presiden di Battle Ground Pilkada Jawa Tengah

Bagaimana elektabilitas kedua paslon di Jawa Tengah hingga membutuhkan dorongan besar Presiden RI?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook