Negara-negara yang berkomitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) kini akan memasuki tahun ke-8 semenjak tujuan tersebut ditetapkan pada September 2015 lalu. Artinya, tersisa waktu tujuh tahun lagi untuk negara-negara ini dalam mengupayakan realisasi agenda-agenda yang tertuang pada tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut.
Indonesia merupakan salah satu dari 193 negara Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tergabung dalam komitmen TPB ini. TPB merupakan kebijakan multilateral yang terdiri dari 17 tujuan dalam rangka pembangunan berkelanjutan secara global. Setiap negara yang berkomitmen pada TPB diharapkan bertanggung jawab untuk menetapkan kerangka nasional demi tercapainya ke-17 tujuan pada tahun 2023.
Rangkuman ke-17 agenda yang tertuang di dalam TPB
Ke-17 tujuan di dalam TPB meliputi pemberantasan kemiskinan, kelaparan, mencapai kehidupan sehat dan sejahtera, meningkatkan kualitas pendidikan, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, serta pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, TPB juga mencakup industri, inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan, kota dan pemukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, serta kemitraan global untuk mencapai tujuan.
Keberhasilan suatu negara dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut akan sangat bergantung pada kebijakan, rencana, serta program yang ditetapkan dan diterapkan masing-masing negara. TPB hanya berperan sebagai kompas yang menunjukkan arah pembangunan dan komitmen negara.
Air bersih dan sanitasi layak sebagai salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan
Dari sekian banyaknya tujuan dalam TPB, menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua merupakan salah satu target yang harus dicapai negara-negara PBB pada tahun 2030. Ini merupakan agenda ke-6 dari 17 TPB.
Setiap warga negara Indonesia idealnya memiliki hak untuk menjalani kehidupan dalam standar yang layak. Salah satu standar kelayakan menurut TPB adalah kemampuan yang merata dalam mengakses air minum yang aman dan terjangkau, sanitasi dan kebersihan yang memadai, juga akses terhadap udara bersih dan berkualitas.
Progres Indonesia dalam menjalani komitmen pemerataan akses ke air bersih
Badan Pusat Statistik merilis laporan capaian Indonesia dalam TPB pada 22 Desember 2022. Laporan ini berisikan rangkuman pencapaian Indonesia selama tiga tahun terakhir ditinjau dari ke-17 tujuan yang ada, termasuk akses terhadap air bersih dan sanitasi.
Data di atas menunjukkan persentase rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum yang layak ditinjau dari perkotaan dan perdesaan. Di perdesaan, persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak lebih banyak daripada di perkotaan.
Selain perbedaan yang cukup signifikan, persentase rumah tangga di perkotaan yang memiliki akses ke layanan sumber air minum layak mengalami penurunan sebesar 1,37 persen di tahun 2020. Meskipun begitu, pada tahun 2021 mengalami kenaikan kembali sebesar 1,25 persen.
Berbagai macam faktor berperan dalam keterbatasan rumah tangga perkotaan dalam mengakses sumber layanan air minum yang layak. Kecepatan pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi oleh keberadaan layanan air minum di daerah perkotaan ditengarai menjadi salah satu penyebabnya.
Akses terhadap sanitasi layak di perdesaan lebih rendah dibanding perkotaan
Pengukuran akses terhadap sanitasi layak dilakukan dengan mengecek keberadaan tempat Buang Air Besar (BAB) terbatas yang digunakan sendiri atau bersama anggota keluarga tertentu lainnya, maupun keberadaan MCK komunal.
Selain itu, sanitasi yang layak juga diukur berdasarkan jenis kloset yang digunakan (kloset leher angsa), serta tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun lubang tanah jika untuk wilayah perdesaan.
Akses terhadap sanitasi layak di perkotaan dari tahun 2019 hingga 2021 konsisten berada di atas 80 persen. Sementara itu, akses sanitasi di perdesaan masih berada di angka 71 hingga 76 persen. Meskipun begitu, tren akses terhadap sanitasi layak di daerah perdesaan secara konsisten mengalami eskalasi pada rentang tiga tahun tersebut.
Bisakah Indonesia memeratakan akses terhadap air bersih dan sanitasi layak di tahun 2030?
Meskipun belum sempurna, namun pencapaian Indonesia dalam pemerataan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang layak meningkat secara perlahan. Tentu di tahun-tahun tertentu progresnya mengalami fluktuasi, namun penurunan yang terjadi pun tidak signifikan. Dalam hal ini, evaluasi dan pengawasan terhadap penerapan kebijakan perlu terus dilakukan.
Penulis: Diva Angelia
Editor: Iip M Aditiya