Indonesia berduka atas musibah yang menimpa Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, bangunan musala tiga lantai di kompleks pesantren itu ambruk saat puluhan santri tengah menunaikan salat Ashar. Suasana yang semula khusyuk mendadak berubah panik ketika lantai atas runtuh dan menimpa para santri di bawahnya.
Menurut laporan awal, sedikitnya 79 santri menjadi korban dalam tragedi ini. Data terbaru per Minggu (5/10/2025) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, proses pembersihan puing telah mencapai 80%, sementara korban meninggal dunia tercatat sebanyak 49 orang. Hingga kini, proses pencarian dan identifikasi korban masih terus dilakukan.
Peristiwa ini memunculkan sorotan publik terhadap kelayakan bangunan pesantren tersebut. Dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, banyak warganet menilai struktur bangunan Ponpes Al-Khoziny tampak rapuh. Pendapat serupa juga disampaikan para ahli bangunan.
Ahli Struktur Bangunan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mudji Irmawan, menekankan pentingnya memperhatikan kekuatan dan kesesuaian konstruksi dalam setiap pembangunan.
“Kalau melihat bangunan pondok yang mengalami keruntuhan ini, saya lihat langsung, ternyata ada kurang kesempurnaan,” ujar Mudji, dikutip dari Kompas, Minggu (5/10/2025).
Tragedi ini kembali membuka mata publik terhadap kondisi ribuan pondok pesantren di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024/2025, tercatat ada 42.433 pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak, mencapai 13.005 lembaga, disusul Jawa Timur 7.347, Banten 6.776, dan Jawa Tengah 5.364. Di luar Pulau Jawa, Aceh tercatat memiliki 1.925 pesantren.
Namun, di balik jumlah yang besar itu, hanya segelintir pesantren yang memiliki izin bangunan resmi. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa hingga kini baru sekitar 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau seharusnya kan semua pesantren punya izin. Dulu namanya IMB, sekarang sudah berganti jadi PBG. Nah, PBG ini kewenangannya bukan di pemda saja, tapi kita koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag karena ponpes berada di bawah Kemenag,” ujar Dody, Minggu (5/10/2025).
Ia menambahkan, “Saat ini di seluruh Indonesia Raya baru ada sekitar 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, sisanya belum.”
Sebagai catatan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Tragedi di Ponpes Al-Khoziny menjadi pengingat pahit bahwa aspek keselamatan bangunan tak bisa diabaikan. Di tengah pesatnya pertumbuhan jumlah pesantren setiap tahun, izin bangunan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi ribuan santri yang menimba ilmu di dalamnya.
Baca Juga: Provinsi dengan Jumlah Pesantren Terbanyak 2022
Sumber:
https://bnpb.go.id/berita/update-insiden-musala-al-khoziny-pembersihan-puing-capai-80-persen-korban-meninggal-dunia-jadi-49-orang
https://kemenag.go.id/opini/sudah-saatnya-diwujudkan-direktorat-jenderal-pondok-pesantren-lnCxK
https://www.youtube.com/watch?v=LD42QAz8x_g
Penulis: izzul wafa
Editor: Editor