Kecelakaan lalu lintas terkadang menjadi suatu peristiwa di jalan raya yang melibatkan ketidaksengajaan dan juga tak dapat diduga, apa lagi ketika melibatkan pengendara lain. Meskipun terkadang tidak sengaja, kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian berupa korban manusia maupun kerugian material.
Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu masalah yang serius. Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia tahun 2017, tercatat setiap jamnya ada 3 orang yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Data tersebut juga menunjukkan besaran penyebab angka kecelakaan lalu lintas, di mana sebesar 61 persen kecelakaan disebabkan faktor manusia, 9 persen akibat faktor kendaraan, dan 30 persen akibat dari prasarana dan lingkungan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kecelakaan lalu lintas darat cenderung lebih rendah pada saat dua tahun pertama masa pandemi Covid-19 dibandingkan dengan masa pra-pandemi. Meskipun begitu, kenaikan angka kecelakaan lalu lintas masih terjadi dari tahun 2020 ke 2021.
Angka kecelakaan paling banyak terjadi di tahun 2019 sebesar 116.411 kasus, lalu terjadi kenaikan sejak tahun 2017 sebesar 104.327 kasus. Jika dilihat lebih detail, angka kecelakaan lalu lintas cenderung menurun dari tahun 2019 ke 2020. Namun, terjadi peningkatan angka kecelakaan dari tahun 2020 sebanyak 100.028 kasus menjadi 103.645 kasus di tahun berikutnya. Angka kecelakaan tersebut menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian sekitar Rp246 miliar.
Sementara itu, laporan yang dihimpun dari Korlantas Polri sejak tanggal 1 Januari hingga 17 Februari 2022 mencatat terdapat 15.265 kasus kecelakaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.254 orang mengalami luka ringan, 1.562 orang luka berat, dan 2.816 orang meninggal dunia. Kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas mencapai lebih dari Rp47 miliar.
Selain itu, kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh moda transportasi darat. Penyumbang kecelakaan terbesar adalah pengendara sepeda motor sebanyak 73 persen. Kemudian disusul oleh angkutan barang sebesar 12 persen karena pengangkutan barang jalur darat masih mendominasi hingga kurang lebih 90 persen.
Penulis: Naomi Adisty
Editor: Editor