Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan salah satu kementerian negara di Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan Kementerian Komdigi sesuai Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.