BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB memiliki tugas dan fungsi dalam koordinasi, komando, dan pelaksanaan penanggulangan bencana.
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.