Lembaga Resmi & Pemerintah
BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
BNPB memiliki tugas dan fungsi dalam koordinasi, komando, dan pelaksanaan penanggulangan bencana.