Laporan Saat Korporasi 'Pura-pura Buka Data': Siapa Penerima Cuan Mereka Sesungguhnya yang dirilis oleh Greenpeace Indonesia pada 31 Januari 2024 mengungkapkan bahwa meskipun telah lima tahun berlalu sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Korporasi, transparansi kepemilikan perusahaan di Indonesia masih lemah. Studi ini menunjukkan bahwa sejumlah korporasi, termasuk Grup DTK Opportunity, Grup Digoel Agri, dan Grup FAP Agri, masih dapat menyembunyikan pemilik manfaat akhir mereka meskipun telah memenuhi kewajiban pelaporan. Praktik seperti penggunaan nominee agreement dan pelaporan yang tidak akurat memungkinkan korporasi menghindari pengungkapan informasi yang sebenarnya. Hal ini berdampak serius, terutama ketika perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam kerusakan lingkungan atau pelanggaran hak masyarakat. Laporan ini juga menyoroti kasus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang dinyatakan sebagai penerima manfaat dari PT Tobacom Del Mandiri melalui kepemilikan saham di PT Toba Bara Sejahtera. Greenpeace menekankan perlunya penguatan regulasi, termasuk verifikasi independen dan kolaborasi lintas lembaga, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas korporasi di Indonesia.

 

Sumber: https://www.greenpeace.org/indonesia/publikasi/57897/saat-korporasi-pura-pura-buka-data-siapa-penerima-cuan-mereka-sesungguhnya/